Salin Artikel

Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, 2 Anggota DPRD Kepri Divonis 6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Dua anggota DPRD Kepri, terdakwa kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD di Natuna, Ilyas Sabli dan Hadi Candra divonis 6 tahun penjara dan 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Benar, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang baru menerima petikan putusan dua terdakwa, yakni Ilyas Sabli dan Hadi Chandra. Namun putusan lengkapnya kami belum terima,” kata Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/12/2023).

Boy mengaku telah menerima dua petikan putusan kasasi MA. Pertama, pada 1 Desember 2023 atas nama Hadi Candra. Kedua, tanggal 4 Desember 2023 atas nama Ilyas Sabli.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa dihukum denda dan pengembalian uang pengganti sebagaimana dituangkan dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA terhadap terdakwa Ilyas Sabli dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA atas nama Hadi Candra.

Dalam petikan putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 terhadap terdakwa Ilyas Sabli, Hakim Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Ilyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Boy.

Sedangkan dalam perkara Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 atas nama Hadi Candra, Hakim Kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Boy.

Hadi Chandra merupakan anggota DPRD Kepri dan terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar Dapil Kepri 7.

Sedangkan Ilyas Sabli merupakan anggota DPRD Kepri dan terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Nasdem Dapil Kepri.

“Sejauh ini masih dua terdakwa itu saja, jika dalam waktu dekat ini, petikan untuk putusan terdakwa lainnya sudah ada, akan kami sampaikan,” pungkas Boy.

Berita sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi rumah dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017.

Kelima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.

Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 7,7 miliar.

Hadi Chandra dan Ilyas Sabli sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun Hakim Kasasi Mahkamah Agung memvonis Hadi Chandra 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Hadi Chandra juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sedangkan Ilyas Sabli divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/134921678/korupsi-tunjangan-rumah-dinas-2-anggota-dprd-kepri-divonis-6-tahun-dan-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke