Salin Artikel

Pemprov Banten Berencana Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM di SPBU

Wacana itu dibahas guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Kita lihat dulu pertimbangan-pertimbangannya. Sebetulnya ini (penerapan larangan) sebelum Bangka Belitung dan Lampung menerapkannya, sudah menjadi diskusi kami," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Banten Deni Hermawan kepada wartawan di Serang, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskan Deni, salah satu pertimbangannya adalah penolakan dari masyarakat dengan penerapan kebijakan tersebut.

Pemprov Banten juga melihat keefektifan kebijakan itu terhadap kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Jangan sampai kebijakan itu justru  menuai pro dan kontra di masyarakat.

"Ada sisi positif ketika kita harus pertimbangan faktor resistensinya," ujar Deni.

Salah satu upaya yang saat ini dilakukan Bapeda agar warga mau membayar pajak kendaraan, dengan membuka program bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan (BBNKB) roda dua.

Kemudian memberikan diskon 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Banten.

Program tersebut akan berlangsung hingga 23 Desember 2023.

Untuk itu, Deni meminta kepada wajib pajak untuk patuh dan taat membayar pajak, guna memberikan kontribusi bagi pembangunan di Banten.

"Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Banten," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/06/214415178/pemprov-banten-berencana-larang-penunggak-pajak-kendaraan-isi-bbm-di-spbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke