Salin Artikel

Langgar Aturan, Puluhan Rumah di Baubau Dibongkar Satpol PP

BAUBAU, KOMPAS.com – Puluhan rumah yang berada di sekitar kawasan pantai kamali dan pelabuhan jembatan batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dibongkar petugas Satpol PP, Selasa (5/12/2023) siang.

Rumah semi permanen milik warga sengaja dibongkar karena melanggar aturan peraturan daerah, yakni menempati tanah yang berada di area ruang terbuka hijau publik.

“Eksekusi bangunan ini terkait dengan pelanggaran perda nomor 4 tahun 2014 tentang tata ruang, proses ini tidak langsung eksekusi tetapi sudah melalui proses dengan kerja sama dengan kelurahan dan Dinas Tata Ruang,” kata Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Baubau, La Ode Muhamad Takdir, Selasa (5/12/2023)

Dalam pembongkaran tersebut terlihat pemilik bangunan rumah semi permanen sedang berada di luar rumah.

Walaupun begitu, petugas Satpol PP tetap melakukan pembongkaran dan barang pemilik rumah diamankan oleh warga lain.

Rata-rata warga yang bermukim di sekitar area ruang terbuka ini bekerja serabutan dan tidak memilik izin tinggal.

Menurut Takdir, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Dinas Tata Ruang dan Kelurahan Wale telah memanggil pemilik rumah dan dilakukan rapat hasilnya, disepakati para warga akan membongkar sendiri rumahnya, namun belum juga dibongkar.

“Beberapa bulan sebelumnya Kelurahan dan Dinas Tata ruang sudah berikan surat peringatan untuk membongkar sendiri tetapi sampai teguran ketiga bangunan masih ada sudah diberitahukan akan ada pembongkaran oleh Satpol PP,” ujarnya.

Saat pembongkaran dimulai, tidak ada perlawanan yang dilakukan warga setempat. Sehingga eksekusi pembongkaran berlangsung tertib.

“Kita diberitahu bagian sana yang dibongkar, kalau di sini tidak. Tapi katanya tidak enak kelau hanya bagian sana dan di sini tidak,” ucap pemilik kios, Hani.

Ia menambahkan, dirinya sudah setahun lebih membuka lapak di sekitar kawasan ruang terbuka pantai kamali.

“Saya ada rumah di Kanakea, Saya hanya menjual saja. Saya sudah zin juga saat itu kalau ingin buka kios di sini,” kata Hani.

Walaupun demikian, pembongkaran tersebut tetap dilakukan petugas Satpol PP. Rencananya kawasan yang ditinggali warga tersebut akan direvitalisasi dan difungsikan kembali sebagai area tempat publik. 

https://regional.kompas.com/read/2023/12/06/134700678/langgar-aturan-puluhan-rumah-di-baubau-dibongkar-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke