Salin Artikel

UMK Sumbawa Tahun 2024 Naik 3,25 Persen

Berdasarkan usulan tersebut, UMK tahun 2024 Kabupaten Sumbawa dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Budi Prasetiyo, menyebutkan, UMK 2024 Kabupaten Sumbawa telah diusulkan kepada Gubernur NTB berdasarkan Surat Rekomendasi Bupati Nomor 500.15.14.1/785/Disnakertrans/2023 tertanggal 27 November 2023.

"Bupati Sumbawa sudah menyampaikan usulan UMK tahun 2024 kepada Gubernur NTB," kata Budi Senin (4/12/2023).

Sebelumnya, kata kadis, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa telah menggelar rapat membahas usulan tersebut pada 27 November 2023.

Sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK harus lebih tinggi dari pada upah minimum provinsi (UMP).

"UMP tahun 2024 Provinsi NTB sebesar Rp2.444.076, sementara UMK tahun 2023 Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.389.000," ujarnya.

Lanjut kadis, berdasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi atau PDRB dengan pembentuk alfa yaitu penyerapan tenaga kerja, disparitas daya beli dan median upah, maka diputuskan oleh dewan pengupahan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.467.237.

Dengan demikian, nominal tersebut meningkat sebesar 3,25 persen dibandingkan UMK sebelumnya.

"Artinya pembentuk angka itu berdasarkan PP 51 Tahun 2023 yakni angka maksimal di alfa 0,3 kita lakukan, dan terjadi peningkatan yang signifikan," ujarnya.

Ia mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan menjadi UMK 2024.

"Awal tahun kami akan lakukan monitoring untuk memastikan bahwa semua perusahaan mentaati," pungkas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/04/200500078/umk-sumbawa-tahun-2024-naik-325-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke