Salin Artikel

33 Biawak Timor Korban Penyelundupan Dilepasliarkan di Hutan Malaka

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 33 satwa biawak timor (Varanus Timorensis) dilepasliarkan di Kawasan Suaka Margasatwa Kateri, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dilepasliarkan Minggu (3/12/2023) kemarin," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Arief Mahmud kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (4/12/2023).

Arief menjelaskan, puluhan biawak itu awalnya hendak diselundupkan oleh sejumlah oknum melalui Bandar Udara El Tari Kupang pada 15 April 2023.

Namun, saat dilakukan pemindaian menggunakan x-ray yang dioperasikan oleh petugas aviation security Bandara Eltari Kupang PT Angkasapura V, ditemukan puluhan biawak.

Kasus itu kemudian ditangani Balai Besar KSDA NTT bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara di bawah supervisi Kepolisian Daerah NTT.

Berkas kasus, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya dilakukan penuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Setelah melewati serangkaian persidangan, terdakwa berinisial MM diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dan denda senilai Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Setelah terbit putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 129/Pid.B/LH/2023/ PN.KPG tanggal 19 Oktober 2023, Balai Besar KSDA NTT bersama para pihak terkait melakukan pelepasliaran barang bukti yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Kupang.

Arief menjelaskan, satwa biawak timor (Varanus timorensis) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018.

Sesuai namanya, biawak timor merupakan satwa endemik Pulau Timor. Habitat asli satwa ini hanya ada di Pulau Timor, baik pada wilayah Republik Indonesia maupun Timor Leste serta beberapa pulau kecil satelit Pulau Timor.

Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri dengan luasan total 4.699,32 hektar dipilih sebagai lokasi pelepasliaran mengingat lokasi penangkapan satwa biawak timor ini pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh tersangka relatif dekat dengan SM Kateri.

Bagian lokasi kawasan yang dipilih kondisinya merupakan hutan dengan kondisi tutupan yang baik serta tingkat partisipasi masyarakat desa di sekitarnya yang sangat mendukung terpeliharanya kawasan SM Kateri.

"Hadir dalam kegiatan pelepasliaran para pihak terkait antara lain Kejaksaan Negeri Kupang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Malaka, KPH Malaka, Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Bakiruk Kabupaten Malaka, Polsek Malaka Tengah dan Koramil 1605-04 Betun serta siswa MIS Al-Qadr Betun," ujar Arief.

Menurutnya, kegiatan pelepasliaran ini dilakukan bukan hanya untuk mengembalikan satwa liar biawak timor ke habitat alaminya, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menggalang perhatian dan dukungan parapihak baik pemerintah, masyarakat serta generasi muda dalam rangka perlindungan dan pelestarian satwa liar kebanggaan bangsa.

Arief mengimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi SM Kateri untuk tidak menangkap satwa yang dilepasliarkan dan melaporkan kepada petugas dalam kondisi menemukan satwa tersebut di luar kawasan Suaka Margasatwa.

"Terbitnya putusan pengadilan atas kasus penangkapan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini juga agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan aktivitas menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan seluruh jenis satwa dilindungi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/04/155306778/33-biawak-timor-korban-penyelundupan-dilepasliarkan-di-hutan-malaka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke