Salin Artikel

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita NTT

Ketujuh pelaku itu yaitu FI (33), WG (54), RR (44), KV (51), ATN (33), TP (43), dan DSCDS (44).

"Pelaku ini ada yang petani, sopir, dan swasta," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Iptu Susanto saat dihubungi, Senin (4/12/2023).

Susanto mengungkapkan, aparat menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku, FI pada Minggu (3/12/2023).

Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku melarikan diri menggunakan mobil Avanza merah dengan nomor polisi DD 1634 CM.

Unit buru sergap (Buser) kemudian mengejar terduga pelaku.

"Sekira pukul 18.30 Wita, FI berhasil diamankan. Dia petani asal Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang," bebernya.

Tim kemudian menginterogasi FI. Berdasarkan pengakuannya, FI informasi bahwa masih ada enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading Kerajaan Nita.

Tim lalu berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.

Setelah dilakukan serangkaian pendalaman, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jampatua Simanjorang berhasil meringkus enam pelaku lain.

"Enam pelaku ditangkap tadi sekitar pukul 01.00 Wita," ujarnya.

Susanto menambahkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang gading, satu unit mobil Avanza, satu unit ponsel, dan sebilah pisau.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan Petrus Philipus Maudong Da Silva dengan nomor polisi Lp/B/16/XI/2023/NTT/Res Sikka / Sek. Nita pada 28 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan, dua buah gading tersebut selama ini disimpan di rumah Petrus.

Pada Minggu (26/11/2023), Petrus mendapat kabar dari ketiga saksi bahwa pintu jendela kamar dan teralis jendela rumahnya dalam kondisi terbuka.

Setelah menerima informasi tersebut, korban berangkat dari Surabaya menuju Maumere, Kabupaten Sikka.

Setibanya di rumah, korban memeriksa seisi rumah dan menemukan ada dua batang gading gajah yang hilang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/04/123554378/polisi-tangkap-7-pelaku-pencurian-gading-kerajaan-nita-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke