Salin Artikel

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kades dan Aparat Desa Keroyok Warga di Flores Timur ke Kejaksaan

"Hari ini penyerahan tahap satu," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Lasarus mengatakan, penyidik telah memberi ruang HRA selaku Kepala Desa Waibao untuk melakukan mediasi damai dengan korban. Namun tidak dilakukan.

"Kepala desa sendiri tidak ada niat ketemu dengan terlalu banyak alasan," katanya.

Seharusnya, lanjut Lasarus, pelaku membuka diri untuk meminta maaf serta mengakui kesalahannya.

Kepala Desa Waibao HRA mengatakan, siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya bersama teman-teman telah menyatakan sikap untuk mengikuti proses hukum," ujar HRA saat dihubungi, Senin.

Meski begitu, HRA menyayangkan sikap penyidik karena tidak menyampaikan informasi terkait penyerahan berkas perkara tersebut.

Ia juga membantah pernyataan Kasat Reskrim yang menyebut dirinya tidak menempuh jalan damai dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Itu sangat tidak benar, karena selama ini kami telah beberapa kali melakukan upaya damai, rekonsiliasi dengan korban," katanya.

HRA menambahkan upaya damai itu juga melibatkan pemerintahan desa, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga adat, tokoh agama.

Namun korban menolak karena telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (17/8/2023). Akibatnya, korban YBK (24) terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di bagian dahi, bibir, hidung dan telinga usai dianiaya.

Setelah dilakukan serangkaikan pendalaman penyidik menetapkan empat tersangka yaitu HRA selaku Kepala Desa Waibao, dan PLK, GRK, dan PK sebagai aparat desa.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/27/200002678/polisi-limpahkan-berkas-perkara-kasus-kades-dan-aparat-desa-keroyok-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke