Salin Artikel

Pekerjakan Gadis Remaja Tanpa Upah, Pemilik Kafe di NTT Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, kasus mempekerjakan anak di bawah umur itu terungkap berkat informasi melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Kapolres Manggarai pada Kamis (2/11/2023) pukul 22.30 Wita.

Informasi tersebut menyebutkan adanya penyekapan anak di bawah umur di Kafe Sky Garden, Waso, Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu TH (20) dan SNH (23),” jelas Made saat dihubungi Kompas.com, Jumat sore.

Ia melanjutkan, pada hari Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 01.00 Wita, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.

TH menjelaskan, dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook. Sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh Mami Yen (Mucikari) dan dua karyawan pria.

Kemudian, pada pukul 15.00 Wita, tim mendatangi Kafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu PL (15) dan El (16). Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh Vuzi untuk bekerja di NTT.

Selanjutnya, pada (4/11/2023), tim penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa empat korban.

“Dari hasil interogasi terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Kafe Sky Garden. Tetapi, TH dan SNH bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP,” jelas dia.

Ia menerangkan, pada Jumat (17/11/2023), tim Sat Reskrim Polres Manggarai memeriksa YDI alias Hans (49) dan YP alias Yen (39), pemilik Kafe Sky Garden.

“Keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” terang dia.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/201103978/pekerjakan-gadis-remaja-tanpa-upah-pemilik-kafe-di-ntt-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke