Salin Artikel

Tukang Pijat Culik Bayi 4 Bulan di Cirebon, Korban Dicabuli dan Ditemukan Tergeletak di Kebun Warga

KOMPAS.com - Seorang tukang pijat nekat menculik bayi berusia empat bulan, anak tetangganya di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023) pagi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pelaku berinisial A bekerja sebagai tukang pijat dan belum berkeluarga.

"Tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A dan memang warga sekitar TKP," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (24/11/2023).

Fakta lainnya, selain memang didasari ingin melampiaskan nafsunya dikarenakan telah meminum-minuman keras, tersangka juga ternyata memiliki perasaan terhadap ibu sang bayi, N (29).

"Berdasarkan keterangan dari pelaku ada menyimpan rasa suka terhadap ibu dari korban," jelas Arif.

Polisi menangkap A pada Kamis (23/11/2023) malam.
A diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya menculik bayi laki-laki pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian ini berawal saat sang ibu, N (29) histeris melihat anak keduanya berusia 4 bulan tidak ada di tempat tidur.

Keluarga dan warga bereusaha mencari bayi tersebut dan diduga sudah diculik.

Satu jam kemudian bayi ditemukan di sebuah kebun berjarak kurang lebih 300 meter dari rumah dalam keadaaan telanjang bulat.

Selain korban penculikan, sang bayi juga diduga jadi korban kekerasan seksual dikarenakan alat kelamin dan lukanya mengalami luka.

Paman Korban yang ditemui usai melakukan pengaduan kepada Unit PPA Polresta Cirebon, Anwar (28) menceritakan, bahwa kejadian itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB, dini hari.

Saat itu keterangan dari pihak keluarga, nenek dari korban hendak menunaikan salat subuh, namun terkejut melihat cucunya tak ada di tempat tidur.

"Lalu neneknya itu langsung membangunkan ibunya, ibunya kaget dan pihak keluarga langsung mencari ke setiap sudut rumah," ujar Anwar kepada media, Kamis (23/11/2023).

Pencarian itu, kata dia, dibantu juga oleh masyarakat sekitar.

Hingga akhirnya, sejam kemudian, bayi yang dimaksud ditemukan tergeletak dengan dialasi kardus di kebun milik warga.

Korban diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku dengan dicabuli di kebun warga.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Penculikan Bayi di Cirebon, Pelaku Punya Perasaan dengan Ibu Korban

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/164808978/tukang-pijat-culik-bayi-4-bulan-di-cirebon-korban-dicabuli-dan-ditemukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke