Salin Artikel

Buruh Minta Rp 5,1 Juta dan Pengusaha Usulkan Rp 4,6 Juta, UMK Batam 2024 Belum Diputuskan

Dinas Tenaga Kerja Batam menyatakan, sampai saat ini baru menerima usulan dari sejumlah pihak soal besaran kenaikannya. 

Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Batam disebut mengajukan kenaikan upah minimum 8,89 persen menjadi Rp 4.900.529.

“Angka itu dilihat dari besaran UMK Batam di tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440, dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi Batam 6,84 persen dan ditambah dengan inflasi Provinsi Kepri pada September 2023 sebesar 2,05 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Rudi Sakyakirti di kantornya, Jumat (24/11/2023).

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam disebut mengusulkan kenaikan 15 persen, sehingga UMK Batam 2024 jadi Rp 5.175. 506. 

"Selain itu FSPMI juga meminta besaran kenaikan UDUM terhadap pekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari upah para pekerja saat ini,” ungkap Rudi.

“Intinya dari pihak FSPMI menolak penghitungan besaran kenaikan UMK yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sebab usulan dari FSPMI dilakukan berdasarkan pertimbangan penghitungan Kehidupan Hidup Layak (KHL) setelah melakukan survey di 6 pasar yang ada di Batam,” jelas Rudi.

Sementara usulan dari pengusaha angka kenaikan UMK Batam 2024 di angka Rp 4.623.482.

Besaran itu mengacu formula yang tertuang pada PP 51 Tahun 2023 dengan memakai nilai indeks alfa 0.14.

“Jadi dari pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 2,73 persen atau senilai Rp 123.042, sehingga UMK Batam 2024 menjadi Rp 4.623.482,” terang Rudi.

“Sementara itu, dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan kenaikan UMK Batam tetap mengacu tetap mengacu pada formula PP 51 Tahun 2023,” tambah Rudi.

Lebih jauh, Rudi menjelaskan, tidak saja mengusulkan angka UMK Batam 2024, FSP LEM SPSI Batam juga mengusulkan untuk pekerja di atas 1 tahun, kenaikan UMK 2024 sebesar 11,45 persen dari UMK tahun lalu.

“Nilainya itu menggunakan upah diatas upah minimum (UDUM) Batam 2024 sebesar 8,89 persen ditambah selisih dari amar putusan Mahkamah Agung Nomor 75/K/TUN/2022 sebesar 2,56,” pungkas Rudi.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/152939478/buruh-minta-rp-51-juta-dan-pengusaha-usulkan-rp-46-juta-umk-batam-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke