Salin Artikel

Isu Bupati dan Paguyuban ASN Boyolali Dilaporkan ke KPK, Sekda: Kami Hormati Prosesnya

BOYOLALI, KOMPAS.com - Kabar yang menyebut Bupati Boyolali dan koordinator paguyuban aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengutan liar (pungli) viral di media sosial (medsos).

Kabar itu diunggah oleh pemilik akun X (sebelumnya Twitter) @PartaiSocmed pada Rabu (22/11/2023).

Hingga Jumat (24/11/2023) siang, unggahan itu disukai lebih dari 4.400 pengguna X dan diposting ulang lebih dari 1.400 kali.

"BREAKING!! Masih tentang pungli ASN Boyolali untuk kepentingan partai. Akibat postingan kemarin, masyarakat Boyolali jadi berani melawan. Pungli dan korupsi pada kasus ini sudah dilaporkan ke KPK, mulai dari Bupati hingga nama2 koordinator paguyubannya kena lapor semua!," tulis keterangan akun seperti dikutip Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

@PartaiSocmed juga mengunggah sebuah foto surat/dokumen laporan berkaitan dugaan pungli dengan keterangan satu bendel telah diterima oleh KPK pada Senin (20/11/2023).

Dalam unggahannya, @PartaiSocmed menerangkan pungli ASN Boyolali sangat sistematis berjenjang dari ASN di Pemkab, ASN di Kecamatan, sampai ASN di lingkungan tempat tinggal.

"Pungli ASN Boyolali ini kejam sekali, orang dipindah 40 km dari rumahnya sehingga setiap hari harus berjalan melewati hutan2 hanya utk melakukan pelayanan ke masyarakat. Banyak sekali testimoni2 yg masuk tapi mereka takut lapor. Sekarang sepertinya para pungli itu yg ketakutan," tulisnya.

Kata Sekda...

Menanggapi kabar itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, akan menghormati prosesnya.

Selama ini pengawasan ASN terus dilakukan dengan berpedoman pada surat edaran Bupati Boyolali tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dan Non-PNS.

"Di mana sudah ditegaskan dalam surat edaran Bupati Boyolali No 800/2673/5.3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non-PNS dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Boyolali menjadi pedoman, khususnya ASN di Kabupaten Boyolali," kata Wiwis di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat.

"Sehingga untuk menyikapi itu kalau memang sudah ada laporan kepihak-pihak yang berwenang, ya monggo kita hormati. Ada proses, ada tata cara penanganan yang itupun kita hormati," sambung dia.

Wiwis kembali menegaskan ASN harus bersikap netral. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebut kewajiban dari PNS adalah menjunjung netralitas ASN.

"Semua konteksnya bahwa ASN harus netral dalam posisinya. Kemudian di dalam perkembangannya ada tendensi di situ viral-viral dan sebagainya posisinya tetap kita hormati saja," ungkap dia.

"Jadi kalau saya berpendapat ya semuanya dalam posisi untuk ASN di Boyolali tetap normatif melaksanakan peraturan perundangan tetap mensukseskan visi-misi bupati yang mestinya selesai 2026 kemudian ini dipadatkan sampai 2024 harus selesai koridornya posisi ASN itu harus netral dan tetap profesional," tambah dia.

Mengenai ASN Pemkab Boyolali yang belakang diserang soal isu netralitas di media sosial, Wiwis pun meminta seluruh ASN untuk menyikapinya dengan tenang.

"Kami meminta jajaran ASN untuk tenang menyikapi ini. Semuanya kita lihat sebagai satu ruang inilah keterbukaan yang harus kita hormati," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/151256878/isu-bupati-dan-paguyuban-asn-boyolali-dilaporkan-ke-kpk-sekda-kami-hormati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke