Salin Artikel

Tembok Tutupi Jalan di Semarang Dibongkar, Warga Berselisih Sudah Dimediasi

KOMPAS.com - Tembok setinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter yang dibangun warga di Jalan Tanjungsari 6 Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil dibongkar.

Hal ini berdasarkan hasil mediasi antarwarga yang berselisih karena masalah yang berkepanjangan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, S Marten mengatakan pembongkaran itu berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak di Kecamatan Banyumanik, Selasa (21/11/2023). Pertemuan itu dihadiri Kapolsek Banyumanik.

"Hasil mediasi itu warga yang membangun tembok tidak keberatan membongkar selama jalan itu masuk aset Pemerintah Kota Semarang," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh Camat Banyumanik, jalan yang disengketakan dua warga itu merupakan aset pemerintah kota dan fasilitas umum.

Hasil mediasi muncul kesepakatan warga tidak keberatan akses jalan itu dibuka kembali.

"Warga tidak keberatan membongkar asal yang melakukan Satpol PP," ujarnya.

Saat pembongkaran itu, pihaknya meminta kepada camat setempat untuk menghadirkan dua belah pihak, Kasi Trantib, Babinsa, dan Bhabinkantibmas.

Pembongkaran berjalan kondusif dan tidak ada perlawanan dari warga.

"Di dalam Perda 52 tahun 2017 di pasal 7 setiap orang dilarang menutup atau membangun portal atau pintu tanpa seizin pejabat berwenang dan kesepakatan warga," tuturnya.

Ia menegaskan pembongkaran berdasarkan hasil perdamaian yang telah disepakati warga. Kemudian Kapolsek juga menyebut warga tidak mengungkit kembali hal-hal yang telah dilakukan sebelumnya.

Sementara itu Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan pembangunan pagar bumi merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak yang dikuatkan dengan pembuatan akta notaris.

"Itu merupakan pembelajaran dan disepakati aturan-aturan yang ada di SBI," tuturnya.

Namun saat ini masalah itu sudah diselesaikan ketika pertemuan di kantor Kecamatan. Terkait laporan polisi warga SBI terhadap warga Tanjungsari telah diselesaikan dengan kesepakatan.

"Warga RW 5 menyepakati kesepakatan itu untuk pembelajaran. Jadi waktu warga RW 5 mencabut laporan itu dengan adanya pembangunan tembok," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tembok yang dibangun di area jalan tersebut itu kemudian banyak dikecam warga karena mengganggu aktivitas warga.

Tembok tersebut juga menutup satu gang di Jalan Tanjungsari.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, tembok itu sudah berdiri sejak 10 hari yang lalu.

"Sejak saat itu pula ada gesekan antarwarga dua RW soal tembok," jelas Marthen saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (23/11/2203).

Adanya tembok itu juga banyak dibicarakan di media sosial. Infomasi yang dia terima, sudah ada permasalahan lain sebelum tembok itu dibangun di jalan.

"Awalnya, ini karena adanya potongan portal hingga masalah berkepanjangan," ucap dia.

Setelah mendatangi lokasi, di dekat tembok itu ada RW 02 dan RW 05 yang berdekatan langsung. Salah satu RW ini memasang portal.

"Ini berawal dari masalah masa lalu. Ada yang membongkar portal tanpa pemberitahuan. Lalu akhirnya ada yang bangun tembok. Permasalahannya sudah sejak lama," ungkap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tembok SBI Penghambat Akses Warga Tanjungsari Dibongkar, Satpol PP: Jalan Itu Aset Pemkot

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/100008778/tembok-tutupi-jalan-di-semarang-dibongkar-warga-berselisih-sudah-dimediasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke