Salin Artikel

Teller Bank di Riau Curi Uang dari Rekening Nasabah dan Kas Rp 7,4 Miliar

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka berinisial AR merupakan teller dan customer service di Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu (Inhu).

AR diduga mencuri uang nasabah dan uang kas bank daerah itu dengan total sekitar Rp 7,4 miliar.

"Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pengambilan dana nasabah dan uang kas Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu," ujar Bambang saat diwawancarai wartawan usai penetapan AR sebagai tersangka, Rabu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Bambang menjelaskan, AR bekerja di Bank Riau-Kepri Syariah Inhu sejak 2018.

Selama bertugas, AR mencuri uang dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank tersebut.

Uang nasabah yang diambil AR sebesar Rp 5.254.771.304,00. Sedangkan uang kas bank yang diambil tersangka sebanyak Rp 2.210.537.000,00.

"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau-Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp 7.465.308.304," ungkap Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/200358278/teller-bank-di-riau-curi-uang-dari-rekening-nasabah-dan-kas-rp-74-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke