Salin Artikel

4 Oknum Polisi Diduga Aniaya Pemuda, Kapolda Maluku: Proses Hukum

Saat ini empat oknum polisi tersebut telah ditahan di Propam Polda Maluku.

"Pasti akan diproses hukum dan diberikan sanksi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Latif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Latif mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi aksi penganiayaan itu diduga dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

"Saya sangat menyayangkan terjadinya kejadian tersebut," ujarnya.

Latif menegaskan tindakan tegas harus diambil terhadap anggota yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut agar dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak meniru dan mengulangi kejadian tersebut.

Menurutnya masih ada banyak anggota Polri yang baik, dan memiliki loyalitas tinggi terhadap institusi serta bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

"Tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini. Mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum," ungkap dia.

Ia pun mengingatkan kepada anggota Polri di Maluku agar tidak lagi menyakiti hati masyarakat dan menghindari kesalahan sekecil apa pun.

Sebab siapa pun anggota yang berbuat kesalahan pasti akan dihukum sesuai perbuatannya.

"Saya sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment," jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Latif berjanji Polda Maluku akan memberikan pendampingan kepada korban 

"Polda akan memberikan pendampingan dan akan menemui korban untuk proses selanjutnya," sebutnya.

Sebelumnya seorang pemuda Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bernama KR alias Karim dianiaya sejumlah oknum polisi di pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku di Jalan Sultan Hasanudin, Ambon pada Sabtu (17/11/2023).

Korban dianiaya dengan cara dipukuli berulang kali memakai tongkat, disetrum, dan kaki korban ditindih pakai meja.

Korban dianiaya dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian. 

Usai kejadian itu korban langsung melapor ke Polda Maluku. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/123550778/4-oknum-polisi-diduga-aniaya-pemuda-kapolda-maluku-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke