Salin Artikel

Penyanyi Dangdut Asal Tarakan Kaltara Diamankan Polisi Setelah Cabuli Gadis Kenalan di Medsos

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan SL (26), karena dilaporkan melakukan asusila terhadap gadis kenalannya di media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra mengungkapkan, SL merupakan salah satu pedangdut asal Tarakan yang sempat mewakili Kaltara pada ajang pencarian bakat di salah satu TV swasta.

‘’Antara SL dan korban ini baru kenal sebulan di Instagram,’’ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Merasa tertarik dengan korban, SL kemudian intens pendekatan melalui DM Instagram.

Sampai suatu ketika SL mengajak korban untuk jalan-jalan di areal Bandara Juwata Tarakan.

SL juga menawarkan untuk membelikan buah apel yang menjadi kesukaan gadis berusia 18 tahun tersebut.

Terbujuk dengan ajakan SL, korban pun akhirnya bersedia dijemput di depan gang rumahnya, dan keduanya naik motor untuk jalan-jalan malam berdua. Saat itu, waktu masih pukul 21.00 Wita.

Berkendara berdua sambil menikmati suasana malam, membuat keduanya terlibat obrolan seru, sampai tak terasa waktu menunjukkan pukul 23.15 Wita.

Tapi begitu sampai di sebuah rumah kosong di Jalan Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, SL tiba tiba menghentikan motornya.

Pelaku pun membuka paksa kerudung korban dan melakukan pelecehan dengan kasar.

‘’Korban berhasil melepaskan diri dan lari menjauh, saat SL membuka celananya, dan berniat melakukan tindakan lebih jauh kepada korban,’’kata Randhya.

‘’Sambil berlari, korban mengancam akan memberi tahu keluarganya jika SL mengikutinya,’’imbuhnya.

Korban yang tak terima dengan perbuatan SL, akhirnya datang ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa tersebut.

Besoknya, pelaku berhasil diamankan polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Mulawarman, sekitar pukul 13.30 wita.

‘’SL kita jerat dengan pasal 6 huruf c atau Pasal 6 huruf a Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun,’’kata Randhya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/231711378/penyanyi-dangdut-asal-tarakan-kaltara-diamankan-polisi-setelah-cabuli-gadis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke