Salin Artikel

Jaksa dan Suaminya Anggota Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka Penerima Suap Terdakwa Narkoba

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau memeriksa SH dan BA pada Senin (20/11/2023).

Kedua tersangka menerima suap dari terdakwa kasus narkoba sebesar Rp 999.600.000.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri," ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

BA ditahan di Rutan Mapolda Riau 20 hari kedepan. Sementara SH menjadi tahanan rumah selama 20 hari kedepan dengan beberapa pertimbangan.

"Adapun pertimbangan tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif. Selain itu, tersangka juga dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur empat tahun," ujar Bambang.

Sebelumnya diberitakan, SH diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023), sekitar jam 19.05 WIB, saat pulang dari Batam.

SH merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkotika yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Dalam perjalanan kasus ini, rupanya SH bekerja sama dengan suaminya Bripka BA, anggota Polres Bengkalis yang berperan sebagai penerima suap dari terdakwa kasus narkoba.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/121209578/jaksa-dan-suaminya-anggota-polisi-di-bengkalis-jadi-tersangka-penerima-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke