Salin Artikel

Ruang Kerja Pius Lustrilanang Disegel KPK, Unsoed Akan Tinjau Ulang Pemberian Profesor Kehormatan

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) merespons sikap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mempertanyakan pemberian kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Juru bicara Unsoed, Dr Mite Setiansah mengatakan, menghargai sikap yang disampaikan BEM melalui akun Instagram @bem_unsoed.

"Postingan BEM Unsoed adalah sebuah sikap positif yang menunjukkan kepedulian mahasiswa kepada almamaternya," kata Mite dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Menurut Mite, pemberian gelar profesor kehormatan dalam bidang ilmu manajemen pemerintahan daerah kepada Pius telah melalui proses dan pertimbangan senat.

"Pemberian gelar guru besar kehormatan dilakukan sebelum peristiwa penggeledahan dan sudah melalui proses dan pertimbangan di senat," jelas Mite.

Mite mengatakan, Unsoed menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Terkait kasus yang terjadi saat ini, Unsoed menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan seraya mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Mite.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Unsoed bakal mengevaluasi pemberian gelar profesor kehormatan itu apabila sudah ada putusan hukum inkrah.

"Jika sudah ada putusan inkrah dapat dipertimbangkan kembali peninjauan ulang atas pemberian gelar kehormatan tersebut," kata Mite.

Diberitakan sebelumnya, BEM Unsoed mempertanyakan pemberian gelar profesor kehormatan kepada anggota BPK Pius Lustrilanang.

Pasalnya, Pius kini menjadi sorotan publik setelah ruang kerjanya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya.

Pernyataan itu disampaikan BEM Unsoed melalui akun Instagram @bem_unsoed dengan judul Obral Gelar Guru Besar Hancurkan Peradaban Pendidikan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/094635178/ruang-kerja-pius-lustrilanang-disegel-kpk-unsoed-akan-tinjau-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke