Salin Artikel

Ketahuan Lecehkan 17 Murid Selama 3 Tahun, Guru Agama di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

SEMARANG, KOMPAS.com - Guru agama berinisial PR (51) melecehkan 17 muridnya yang merupakan anak di bawah umur selama 3 tahun.

Belakangan, pada Oktober hingga November kelakuan bejatnya ketahuan karena ada beberapa anak mengadu pada orangtuanya.

PR telah ditangkap di tempat kejadian perkara di Semarang Barat. Kemudian dia ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang.

"P seorang guru ngaji, korbannya ada 17 orang. Sudah dimintai keterangan korbannya, di Semarang Barat," tutur Kapolrestabes Semarang Komber Pol Irwan Anwar, saat jumpa pers di markasnya, Senin (20/11/2023).

Irwan mengungkapkan, para korban anak di bawah umur merupakan tetangga-tetangga yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan PR.

"Peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya. Semua di bawah 10 tahun," imbuh Irwan.

Dalam kurun waktu tiga tahun, hampir semua murid perempuan pernah menjadi korban di sana.

Namun, kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.

Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan.

"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," ujar dia.

Belakangan diketahui bila tempat belajar yang didirikan PR belum megantongi izin dari Kemenag. Dalam pengakuannya PR juga bukan lulusan pondok pesantren.

"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji). Taman Pendidikan Al Qur'an belum berizin. Saya alumni SMA," aku PR.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.

Namun, dia tak bisa mengendalikan nafsu setelah menonton video porno yang dikirim temannya.

"Kadang nonton (porno) pakai HP. Dapat kiriman video dari teman," ujar PR.

Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/20/162058378/ketahuan-lecehkan-17-murid-selama-3-tahun-guru-agama-di-semarang-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke