Salin Artikel

Polisi di Maluku Gagalkan Penyelundupan 3 Pucuk Senjata Api dan Amunisi ke KKB Papua

AMBON, KOMPAS.com - Aparat kepolisian di Kota Ambon, Maluku, berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tiga pucuk senjata api dan puluhan butir amunisi ke Papua. Senjata api dan amunisi itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ada di Papua.

Upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ini digagalkan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para calon penumpang yang akan berlayar dengan kapal dari Pelabuhan Ambon menuju Papua pada Senin (12/11/2023) dini hari.

"Pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIT, aparat Polsek KPYS Ambon yang sedang berjaga bersama rekan-rekan kami dari TNI dan petugas KSOP berhasil menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim kepada wartawan di Ambon, Jumat (17/11/2023).

Pria yang ditangkap karena kedapatan membawa tiga pucuk senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi di Pelabuhan Ambon itu diketahui berinisial JL, seorang warga Maluku Tengah.

Saat penangkapan dilakukan, polisi mendapati tiga pucuk senjata api laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5,56 mm itu disimpan di dua tas milik JL.

"Tiga pucuk senjata api ditemukan di tas ransel dan puluhan butir amunisi ditemukan di tas lainnya," katanya.

Adryano mengungkapkan, setelah menangkap JL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya polisi menangkap MS di salah satu kawasan hutan di Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (15/11/2023).

MS merupakan orang yang menjual tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi kepada JL untuk diselundupkan ke Papua.

"Kami kembangkan kasusnya dan tim kami kolaborasi antara Kapolsek Pelabuhan dan Kasat Reskrim kembali menangkap tersangka lainnya MS," ungkapnya.

Adryano menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap tiga pucuk senjata dan puluhan butir amunisi itu akan diselundupkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

"Tersangka mengakui bahwa senjata api ini diniatkan untuk dibawa ke wilayah Papua dan kemungkinan besar akan dijual ke kelompok separatis di sana seperti KKB," ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka diketahui baru pertama kali terlibat dalam upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/17/155337278/polisi-di-maluku-gagalkan-penyelundupan-3-pucuk-senjata-api-dan-amunisi-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke