Salin Artikel

Demi Pacar, Perempuan di Semarang Selundupkan 199 Butir Pil Koplo ke Lapas Kedungpane

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial ES (24) nekat menyelundupkan pil koplo dengan cara disembunyikan di celana dalam agar bisa diberikan ke kekasihnya yang ada di lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Tak tanggung-tanggung, ES berniat menyelundupkan 199 butir pil koplo.

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Andreas Wisnu mengatakan, kejadian bermula saat ES mendaftarkan dirinya untuk melakukan kunjungan terhadap warga binaan berinisial MM.

"Saat pemeriksaan badan, petugas merasa curiga terhadap sesuatu yang disimpan di celana dalam ES," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Setelah dibuka ternyata barang tersebut adalah obat yang terbungkus plastik. Selanjutnya ES diamankan ke ruang seksi keamanan Lapas Kedungpane Semarang.

"Di ruang keamanan ES selanjutnya diperiksa," ujar dia.

Dalam keterangannya, ES mengaku sebagai kekasih warga binaan tersebut yang baru saling mengenal melalui jejaring sosial sejak satu bulan lalu.

“ES mengenal MM baru satu bulan melalui Facebook, padahal ES sudah mempunyai suami dan seorang anak," ucap Andreas.

ES mengaku mendapatkan obat tersebut dari orang suruhan MM. Setelah diarahkan melalui Facebook, mereka bertemu di Taman Bangetayu hari Senin malam (13/11/2023).

"ES diminta mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan dengan dijanjikan uang satu juta rupiah. ES mengaku membutuhkan uang dan tergiur dengan hadiah tersebut," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap ES, ditemukan barang bukti 199 butir pil koplo dan telepon genggam.

"Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan.” ujar Andreas.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/16/124000378/demi-pacar-perempuan-di-semarang-selundupkan-199-butir-pil-koplo-ke-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke