Salin Artikel

Pukul dan Intimidasi Warga yang Kreditnya Macet, 6 "Debt Collector" di Semarang Ditangkap, 4 Buron

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, 4 DPO tersebut termasuk direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC.

"Menarik paksa kendaraan tersebut saat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Selain 4 orang yang masih menjadi DPO, sebanyak 6 DC dalam kasus yang sama juga sudah ditangkap Polda Jateng karena melakukan pemukulan dan intimidasi.

"Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor," ujar dia.

Kejadian itu bermula pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jalan Dr. Cipto Kota Semarang.

Saat akan pulang ke rumah, korban yang hendak menutup pintu mobil di parkiran tiba-tiba dihalangi tersangka YM.

Tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari salah satu bank swasta. 

YM menyebut akan membawa mobil korban karena sudah menunggak 8 bulan. Korban diminta turun. Lalu beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban.

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur juga sempat datang ke lokasi dan mengimbau agar menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.

"Di Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor salah satu bank swasta untuk pelunasan," paparnya. 

Setelah datang ke kantor bank tersebut ternyata tidak ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak.

Sekira pukul 20.39 WIB, korban pergi meninggalkan kantor bank swasta itu dengan mobil terparkir kondisi terkunci.

"Tak lama para para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo," ujar Johanson.

Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” lanjut Kombes Johanson Simamora.

Adapun yang sudah ditangkap adalah YM (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Lalu PM (35) warga Jl. Woltermonginsidi no. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kemudian AB (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Selanjutnya, SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Lalu, YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat

https://regional.kompas.com/read/2023/11/16/100528178/pukul-dan-intimidasi-warga-yang-kreditnya-macet-6-debt-collector-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke