Salin Artikel

Imbauan Polisi Diabaikan, 3 Ponton Tambang Timah Laut Ditarik Paksa

Penindakan dilakukan karena imbauan yang disampaikan polisi tidak dipatuhi para penambang laut tradisional tersebut.

Kepala Satuan Polairud Iptu Yudi Lasmono mengatakan, personel gabungan melaksanakan penindakan terhadap tiga unit ponton isap produksi (PIP) atau tambang timah inkonvensional (TI apung) yang melakukan aktivitas tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

"Sebelumnya personel sudah melakukan imbauan kepada masyarakat dan para penambang, agar tidak melakukan penambangan ilegal di seputaran wilayah Belo Laut dan Pait Jaya," ujar Yudi Lasmono, Rabu (15/11/2023).

Yudi mengungkapkan, imbauan sudah dilakukan sejak Sabtu (11/11/2023) dan Minggu (12/11/2023), kemudian dilanjutkan dengan penindakan di tengah laut. "Baru hari ini ditindak," ujar dia.

Barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak dua unit jenis rajuk tower yang sudah ditarik ke daratan.

Sedangkan satu unit lagi masih berada di TKP karena kandas dan akan dilakukan penarikan esok hari.

"Barang bukti berupa ponton dan pekerja diamankan ke Pos Satuan Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."

"Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan kondusif," ujar Yudi.

Pada kesempatan itu, Yudi mengonfirmasi bahwa tidak ada permintaan uang tebusan terhadap ponton yang telah diamankan. "Semuanya masih ditahan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/15/220200478/imbauan-polisi-diabaikan-3-ponton-tambang-timah-laut-ditarik-paksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke