Salin Artikel

2 Oknum Guru di Majalengka Digerebek Warga di Rumah Kosong Saat Jam Kerja

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Rabu (8/11/2023).

Saat itu, polisi bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga bahwa dua oknum guru itu sering berduaan di rumah kosong.

Status kedua oknum guru itu bukan pasangan suami istri dan keduanya sama-sama telah berkeluarga.

Mereka mengajar di sekolah yang sama dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat digerebek pun, keduanya masih menggunakan seragam ASN.

Menurut AKP Tito, kasus tersebut diselesaikan secara damai karena tidak ada yang membuat laporan ke polisi.

"Perselingkuhankan delik aduan, di mana yang melaporkan harus dari pihak suami maupun istri, karena tidak ada pengaduan, maka polisi tidak menindaklanjuti kasus tersebut," ungkapnya, Senin (13/11/2023),

Izin ke guru piket

Sementara itu, perwakilan dari pihak sekolah, Sutrisno menjelaskan kedua oknum guru yang diduga berselingkuh sempat izin keluar ke guru piket.

Mereka izin karena tidak memiliki jadwal mengajar lantaran para siswa sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL).

"Saat itu, mereka keluar dengan izin dari guru piket sekitar pukul 10.00 pagi," terangnya.

Selang satu jam kemudian, kedua oknum guru digerebek warga di sebuah rumah.

"Ketika digerebek, pria sudah berpakaian lengkap, sementara wanita meminta waktu untuk mengenakan pakaian terlebih dahulu," tuturnya.

Sempat tidak hadir saat dimintai keterangan

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela telah meminta kepala sekolah untuk memeriksa kedua oknum guru yang telah berkeluarga tersebut.

"Saat dipanggil mereka sempat tidak hadir, sehingga baru dimintai keterangan keesokan harinya, dan hasilnya langsung diserahkan kepada kami," ungkapnya, Selasa (14/11/2023),

Kedua oknum guru juga telah diperiksa KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.

Dewi Nurhulaela menambahkan penanganan kasus ini diserahkan ke Disdik Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dewi, kedua guru SMK telah mengakui perbuatannya.

"Kami tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaannya, karena yang terpenting adalah kasusnya sudah ditangani Disdik Jabar, dan BKD," sambungnya.

Sanksi yang akan diberikan terhadap kedua oknum guru menjadi kewenangan BKD Jawa Barat.

"Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa," bebernya.

Dewi mengaku belum dapat menyampaikan sanksi yang akan diterima kedua oknum guru.

Jenis sanksi yang akan diterima keduanya merupakan pertimbangan dari tim sidang kode etik dan inspektorat.

"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," ujar Dewi Nurhulaela.

Dewi mengaku prihatin atas kasus perselingkuhan yang terjadi antara dua oknum guru di Majalengka.

Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, terlebih keduanya merupakan guru yang harus memberi contoh baik ke para siswa.

"Kami berharap, kejadian seperti itu tidak boleh ditiru guru lain, khususnya di Kabupaten Majalengka, karena tidak mencerminkan perilaku pendidik," tegasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho), Tribunnews

https://regional.kompas.com/read/2023/11/15/172700578/2-oknum-guru-di-majalengka-digerebek-warga-di-rumah-kosong-saat-jam-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke