Salin Artikel

Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Kepala BPBD Sikka

Dia akan ditahan hingga 16 Desember 2023. Tersangka terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Paga.

Sebelumnya, YBL diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maumere, bersama tersangka IR selaku Kuasa Direktur CV Kasih Murni.

Keduanya ditahan sejak 18 Oktober 2023 hingga 6 November 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Bayu Putu mengatakan, penambahan masa tahanan ini lantaran penyidik masih merampungkan berkas perkara.

"Masa tahanan diperpanjang sampai dengan 16 Desember 2023. Tim penyidik masih merampungkan berkas perkara," ujar Bayu saat dihubungi, Senin (13/10/2023).

Bayu melanjutkan, setelah semuanya rampung, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang.

Dia juga menambahkan hingga saat ini belum ada saksi baru yang diperiksa pada kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika pemerintah menganggarkan Rp 6.756.121.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada 2021.

Saat itu YBL berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR selaku Kuasa Direktur CV Kasih Murni.

Namun pengerjaan pembangunan puskesmas itu tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Ini mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.

IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan sebesar Rp 1.491.885.582.

Sementara YBL selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 1.963.282.460.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/13/112637778/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-kepala-bpbd-sikka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke