Salin Artikel

Sederet Fakta Kasus Dukun Palsu Bunuh Pegawai Honorer RSUD Karawang

KOMPAS.com - Dua tersangka dukun palsu pembunuh Fredy Abdul Halim (41), pegawai honorer RSUD Karawang ditangkap.

Awalnya jasad korban ditemukan di perkebunan pisang di Desa Kutamekar, kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah fakta ditemukan dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya para pelaku ditangkap.

1. Ditemukan jejak ritual

Tidak jauh dari lokasi TKP ditemukan jejak ritual berupa sejumlah alat ritual.

Polisi juga menemukan motor Fredy di rumah Eno alias Abah alias S.

Setelah digeledah, polisi menemukan dan menangkap S.

Kemudian usai melakukan pengembangan, polisi menangkap Asep alias K saat sedang tertidur di rumah kerabatnya.

"Kami tangkap tersangka pada Rabu (8/11/2023) Subuh. Sekitar 15 jam dari pelaporan. Keduanya kami bawa ke Mapolres Karawang," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023).

2. Ayah dan anak dukun palsu

Prasetyo mengatakan, S dan K adalah ayah dan anak. K berperan membawa korban ke rumah S pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

K juga berperan membuat kopi susu yang dicampur daun kecubung untuk diberikan kepada korban Fredy.

"S adalah dukun palsu yang menjanjikan bisa menggandakan uang Rp 5.000.000 menjadi Rp 1 miliar," ujar Prasetyo.

Dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang ini bekerja sama dengan anaknya Asep alias K.

Anaknya bertugas mencari dan membawa korban kepada S, salah satunya Fredy yang ditemuinya sekitar sebulan lalu.

Pada Sabtu (4/11/2023) sore, K mendampingi Fredy ke rumah S di Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.

"Dia dijanjikan akan menggandakan uang Rp 5 juta jadi Rp 1 miliar," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023).

Hingga peristiwa pemukulan yang berujung kematian Fredy, uang Rp 5 juta milik Fredy masih ada di tangan tersangka. Tersangka belum sempat menggunakan uang itu.

4. Korban disuruh minum kopi kecubung

Saat kejadian, Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB korban datang ke rumah S didampingi oleh K.

Rumah S ini berada di Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang. Lokasinya tak jauh kebun pisang tempat jasad Fredy ditemukan.

K kemudian membuat minuman kopi yang dicampur dengan kecubung yang lebih dulu diblender. Kopi tersebut kemudian diberikan kepada Fredy.

Tujuannya agar Fredy berhalusinasi. Ritual penggandaan uang pun dimulai dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Minggu (5/11/2023) dini hari. Namun ritual tak membuahkan hasil.

"Sehingga korban korban tertidur di rumah saudara S tersebut sampai pagi hari," kata Prasetyo.

Pada Minggu (5/11/2023) pukul 08.00 WIB, Fredy bangun dan keluar dari rumah S dengan kecewa dan marah karena merasa tertipu.

Fredy kemudian diajak ke sebuah warung oleh S dan diberi penjelasan. Fredy kembali marah dan mengancam akan melapor ke pihak berwajib.

Pada pukul 11.00 WIB, Fredy diajak berjalan ke kebun pisang. Fredy tetap marah - marah lantaran merasa tertipu.

"Sehingga secara reflek saudara S mengambil sebuah kayu dan memukul kepala bagian belakang korban. Dan korban tersungkur jatuh," ujarnya.

5. Pelaku hilangkan barang bukti

Kemudian S meninggalkan Fredy. Ia pulang membawa kayu yang digunakan untuk memukul ke rumah, kemudian mencacah dan membakarnya untuk menghilangkan barang bukti.

Pada pukul 22.00 WIB, K datang dan menanyakan keberadaan Fredy kepada S. S datang ke kebun dan melihat Fredy masih dalam posisi tersungkur dan sudah tak bernyawa.

S kemudian berkata kepada K tak bertemu Fredy. Esok harinya, Senin (6/11/2023), K kembali menanyakan keberadaan Fredy dan menyuruh S mencarinya.

S kembali mengatakan tak menemukan jejak Fredy. Lalu, pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 7 pagi, pemilik kebun pisang melihat ada sesosok manusia yang dalam posisi tertelungkup.

"Setelah dilihat ternyata sudah tidak bernyawa. Saksi kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian mendatangi TKP pukul 11.30 WIB," kata Prasetyo.

Polisi mengungkap Fredy mati lemas karena trauma di kepala bagian belakang akibat pukulan.

Atas perbuatannya, S dan K dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan Atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sebuah selang plastik, 6 lembar kertas bacaan ritual, serpihan bekas pembakaran kayu yang digunakan memukul belakang kepala, satu unit sepeda motor milik korban, tiga unit sepeda motor milik tersangka, dan sebuah golok. Kemudian juga sebuah blender yang digunakan mencampur kecubung dengan air.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/11/165823678/sederet-fakta-kasus-dukun-palsu-bunuh-pegawai-honorer-rsud-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke