Salin Artikel

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Pemkot Semarang Keluarkan SE Buruh Diberi Upah di Atas UMK

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) membuat surat edaran kepada perusahaan untuk membayar upah lebih dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal itu menindaklanjuti banyaknya harga pangan dan kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap, upah Pemkot Kota Semarang bisa naik setelah mendengarkan aspirasi para buruh.

"Saya upayakan bisa naik dari tahun lalu. Kami harap ada titik temu (pembahasan upah antara buruh dan perusahaan). Karena memang harga-harga naik," jelasnya dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Wali Kota Semarang perempuan pertama ini berharap, ada titik temu dalam merumuskan usulan UMK. Sehingga bisa menyejahterakan para pekerja, namun tidak memberatkan perusahaan.

"Namun, pembayaran upah juga harus melihat kemampuan perusahaan," kata dia.

Pasalnya, lanjutnya, tidak semua perusahaan mampu membayar lebih dari UMK. Selain memperjuangkan upah tinggi bagi buruh di Kota Semarang, Ita juga menyiapkan skema lain berupa insentif bagi para buruh.

"Program insentif yang sudah mulai diterapkan adalah program Pak Rahman (Pasar Murah dan Aman) yang masuk ke wilayah pabrik-pabrik di Kota Semarang," ucap perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.

Upaya ini dilakukan agar para buruh bisa mendapatkan sembako dengan harga murah. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan serikat buruh, pekerja, serta menawarkan program ini kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang untuk menggelar Pak Rahman keliling kawasan industri.

"Pak Rahman akan membantu meringankan beban para pekerja dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, masih menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) sebagai pedoman dalam mengusulkan UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Setelah permenaker terbit, pihaknya akan membuat usulan wali kota untuk disampaikan kepada gubernur.

"Kami masih menunggu surat permenaker, tapi Ibu Wali Kota sudah mengantisipasi dengan bersurat ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan juga mengusulkan usulan upah," papar Sutrisno.

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng, pihaknya telah membuat skema usulan upah. Hanya saja, skema ini belum dirapatkan bersama Dewan Pengupahan.

Pihaknya sudah berdialog dengan serikat pekerja, dan mereka mengusulkan adanya kenaikan di atas 10 persen.

Pihaknya tetap menunggu permenaker untuk menentukan usulan UMK. Permenaker dimungkinkan akan turun awal Desember. Nantinya akan dibuka kesepakatan bersama untuk mencari titik tengah.

Pedagang sayur di Pasar Karangayu Semarang, Jawa Tengah sedang melayani pembeli.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/10/093436378/harga-kebutuhan-pokok-naik-pemkot-semarang-keluarkan-se-buruh-diberi-upah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke