Salin Artikel

Mengenal Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung di Sumatera Barat

KOMPAS.com - Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung merupakan sebuah desa wisata yang berlokasi Sumatera Barat.

Lokasi Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung masuk ke dalam wilayah Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Dilansir dari laman Kemendikbud, Perkampungan Adat Nagari Sijunjung berada di Jorong Koto Padang Ranah dan Tanah Bato.

Keduanya merupakan wilayah yang masih utuh sepanjang perjalanan historis kerajaan Pagaruyung yang dimulai dari abad ke 14.

Wilayah Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung juga masuk dalam kawasan Geopark Ranah Minang Silokek.

Maka tidak heran jika selain memiliki keunikan budaya dan tradisi, wilayah ini juga dianugerahi keindahan alam yang memesona.

Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung terletak diantara dua sungai yakni Batang Sukam dan Batang Kulampi.

Bentuk perkampungan di lingkungan Nagari ini juga memilki sawah dan ladang, pandam pakuburan, surau, masjid, pasar, jalan, dan balai adat yang tersusun pada area yang saling berdekatan dengan sungai.

Kawasan desa yang serta dilingkupi oleh hutan dan perbukitan ini menyajikan sebuah bentang alam yang sangat unik.

Daya Tarik Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung

Dilansir dari laman jadesta.kemenparekraf.go.id, Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung memiliki daya tarik berupa perkampungan yang dinamakan "Lorong Waktu Minangkabau" sebagai Cagar Budaya Nasional.

Terdapat 76 buah rumah adat berupa rumah gadang yang berjejer rapi dalam satu kawasan perkampungan.

Dari sederet rumah adat tersebut, sebanyak 40 rumah gadang juga menjadi homestay yang bisa dihuni oleh wisatawan.

Di rumah tersebut, wisatawan bisa menikmati kuliner khas dan souvenir seperti Galamai, Songket, Lomang Panggang dan Makan Bajamba.

Selain itu, festival Bakaua Adat dan Mambantai Kabau yang sampai saat ini menjadi satu satunya tradisi turun temurun yang dilestarikan di Nagari Sijunjung.

Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung juga memiliki segudang prestasi yang membanggakan.

Dilansir dari laman infopublik.sijunjung.go.id, Perkampungan Adat Sijunjung memperoleh Anugerah Pesona Wisata Indonesia (API) dari kategori Perkampungan Adat dengan peringkat Juara II Nasional pada tahun 2019.

Perkampungan Adat Sijunjung juga telah meraih Rekor MURI Perkampungan Adat Berjejer Terpanjang di Indonesia pada 27 Agustus 2023.

Bahkan dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia atau ADWI 2023, Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung menjadi pemenang dari kategori Desa Wisata Berkembang.

Keberadaan 76 Rumah Gadang

Sebagai sebuah desa dengan sistem nagari, perkampungan ini memiliki sekumpulan rumah adat berupa rumah gadang sebanyak 76 buah.

Keberadaan rumah gadang yang berada di pinggir jalan (labuah) menunjukkan keaslian dari perkampungan ini dengan pola pemukimannya yang dianggap sebagai pemukim awal.

Secara arsitektur, rumah adat tersebut memiliki kekhasan pada struktur bangunan dari kayu dan bentuk atap yang menyerupai tanduk kerbau atau disebut atap bagonjong.

Beberapa rumah adat ini juga memiliki ukiran asli rumah gadang seperti ukiran buah palo patah, kuciang lalok jo saik galamai, aka duo gagang, kaluak paku kacang balimbiang.
Rumah-rumah gadang ini menjadi penanda dari suatu perkauman dalam kekerabatan, karena setiap kaum memiliki rumah gadangnya masing-masing.

Menurut ajaran adatnya, seseorang dapat dikatakan orang Minangkabau apabila orang itu mempunyai rumah gadang.

Tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, rumah gadang juga memiliki fungsi utama yaitu sebagai simbol untuk menjaga dan mempertahankan sistem budaya matrilineal atau sistem kekerabatan dari garis ibu.

Rumah gadang juga menjadi simbol keseimbangan ekologis dan kelestarian lingkungan.

Ini terlihat dari tata pekarangan serta jenis tanaman yang ditanam di sekitar rumah gadang yang memilki makna dan fungsi.

Salah satunya, terdapat tanda berupa keberadaan tanaman atau pohon tertentu (pohon pinang) sebagai batas kepemilikan lahan.

Mempertahankan Sistem Masyarakat Adat

Sebagai suatu perkampungan adat, Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung dihuni oleh suku-suku asli yang terdiri dari suku induk dan anak suku berjumlah sembilan.

Suku-suku ini masih menjalankan dengan baik sistem organisasi sosial menurut garis keturunan Ibu (matrilineal)

Sistem matrilineal ini direpresentasikan oleh sistem organisasi sosial berjenjang mulai dari keluarga inti, keluarga luas, suku, dan kaum.

Setiap jenjang organisasi sosial memiliki pemimpin adat (penghulu) dan pemimpin keluarga atau niniak mamak.

Melestarikan Adat Minangkabau

Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung juga memiliki kegiatan yang diprakarsai oleh tetua adat untuk mentransformasikan pengetahuan adat Minangkabau kepada generasi muda yang disebut wirid adat.

Wirid adat diselenggarakan dalam waktu tertentu di rumah gadang yang sudah disepakati sebelumnya.

Selain itu upaya pelestarian pengetahuan adat Minangkabau juga dilakukan dengan membuat kesepakatan sanksi sosial bagi anggota masyarakat yang melanggar ketentuan adat.

Sumber:
kebudayaan.kemdikbud.go.id 
jadesta.kemenparekraf.go.id  
infopublik.sijunjung.go.id 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/211347378/mengenal-desa-wisata-nagari-adat-sijunjung-di-sumatera-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke