Salin Artikel

Ibu Bunuh Bayi di Gunungkidul, Mengaku karena Faktor Ekonomi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Mayat bayi laki-laki yang ditemukan di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 11.30 WIB ternyata dibunuh ibunya sendiri, I (39)

Pelaku yang saat ini sudah ditangkap, membunuh dengan cara membekap mulut bayi tersebut.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula laporan warga tentang adanya penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, pada Jumat (4/8./2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Hasil penyelidikan dan keterangan para saksi ditemukan fakta terkait pelaku pembuangan bayi dan pada tanggal 10 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi.

Pada 24 Oktober 2023 dilakukan pengambilan sampel DNA.

Berdasarkan keterangan dari saksi yang merupakan suami pelaku, istrinya ditekan oleh pihak keluarga tentang siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.

"Hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti sehingga penyidik Reskrim Polsek Semanu selanjutnya menetapkan I (39) sebagai tersangka," kata Kapolres di Mapolres Gunungkidul Selasa (7/11/2023).

Dijelaskannya, dari keterangan pelaku disebutkan bahwa motif pembunuhan anak keempat pelaku karena faktor ekonomi. I melahirkan bayi laki-laki di dalam dapur tanpa dibantu siapapun pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keeseokan harinya sekitar pukul 9.00 WIB, pelaku berusaha menghilangkan nyawa korban bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk lalu diletakkan di dalam kantong plastik.

"TKP dengan rumah pelaku hanya berjarak 50 meter. Dibuang di sana untuk memudahkan saja," kata Edy.

Polisi masih mendalami peran suami dan sedang menunggu hasil tes DNA.

Edy mengatakan polisi menyita barang bukti plastik loreng hitam putih dan handuk berwarna coklat; Kaos warna kuning, celana panjang warna coklat, dan celana dalam warna biru muda.

Selain itu juga jillbab warna coklat, kaos warna biru, celana panjang warna coklat, dan sandal jepit berwarna putih yang bertali warna kuning, dan Satu buah kardus.

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Diberitakan sebelumnya, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di teras sebuah bengkel di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Jumat (4/8/2023). Diduga dibuang sehari sebelum ditemukan.

Mayat tersebut ditemukan pertama kali yang akan sedang berangkat menuju Masjid untuk shalat jumat pukul 11.30 WIB. Saat akan memarkirkan motor di sebuah bengkel yang sedang tutup, warga melihat tas plastik yang terikat yang dikerubungi lalat.

"Saya mencium bau busuk. Lalu saya penasaran ada plastik di dalam ember," kata Suhardi kepada wartawan di lokasi Jumat.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/07/124848978/ibu-bunuh-bayi-di-gunungkidul-mengaku-karena-faktor-ekonomi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke