Salin Artikel

10 Warga Terima Sertifikat Tanah dari Menteri ATR, Wali Kota Semarang: Jangan Digunakan untuk Pinjol

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang turut mendampingi penyerahan sertifikat tersebut berpesan kepada warga yang menerima untuk tidak menggunakan sertifikat sebagai jaminan utang seperti pinjaman online (pinjol).

"Jangan gunakan untuk jaminan pinjol," jelasnya saat ditemui di lokasi penyerahan sertifikat, Kamis (2/11/2023). 

Perempuan yang akrab disapa Ita tersebut meminta masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan sertifikat tanah dari program PTSL. 

“Bijak dalam menggunakan sertifikat, kita mendorong untuk jangan tergiur orang yang menjanjikan dan sebagainya," paparnya.

Dia menjelaskan, jika masyarakat butuh bantuan soal sembako dan pendidikan dapat koordinasikan dengan Pemkot Semarang. 

"Jangan sampai terjerat yang namanya pinjol atau rentenir,“ kata Ita mengulangi pesannya.

Setelah serah terima PTSL tersebut, dia menyebut perlu dilakukan sosialisasi agar tidak terjadi sesuatu hal yang dapat memberatkan masyarakat. 

"Ini memang perlu sosialisasi kembali," imbuh dia. 

Dengan demikian, dia dapat memastikan pendaftaran tanah berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar.

Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Semarang atas pelayanan memberikan fasilitas kemudahan dan kemurahan dalam mengurus sertifikat melalui program PTSL. 

“Saya berterima kasih kepada Wali Kota Semarang, karena pro-aktif untuk membatu program sertifikasi PTSL. Dan juga saya berterima kasih karena BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diringankan," katanya.

"Bisa kita lihat tadi, pada waktu pembagian masyarakat senang sekali menerima dengan suka cita, apalagi pajaknya diringankan oleh wali kota,” lanjutnya di sela-sela kegiatan kepada awak media.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/02/165238878/10-warga-terima-sertifikat-tanah-dari-menteri-atr-wali-kota-semarang-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke