Salin Artikel

Kantor Gubernur NTT Rusak akibat Gempa Magnitudo 6,6

KUPANG, KOMPAS.com - Gedung kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) rusak akibat gempa dengan magnitudo 6,6 yang mengguncang wilayah Kupang, NTT, pada Kamis (2/11/2023) pagi.

Pantauan Kompas.com pada Kamis siang, kerusakan gedung berlantai lima itu tampak mulai dari luar bangunan hingga bagian dalam.

Sejumlah petugas membersihkan sisa material reruntuhan tembok dan plafon di lantai satu hingga lantai empat.

Termasuk juga, di halaman belakang kantor gubernur NTT, material banyak berserakan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT Ambrosius Kodo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan kerusakan bangunan kantor gubernur itu.

"Saya tadi melihat langsung keretakan di kantor gubernur. Kita saat ini masih minta petugas dari PUPR untuk pastikan kerusakan itu akibat gempa atau bukan," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga masih mendata kerusakan bangunan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

"Nanti akan kita sampaikan bangunan mana saja yang rusak setelah kita himpun," ujar dia.

Sebelumnya, gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,6 mengguncang wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/11/2023) pagi.

Kepala Stasiun Geofisika Kupang Margiono mengatakan, gempa tersebut berlangsung pada pukul 05.05 Wita.

"Data sementara, gempa dengan magnitudo 6,6 di wilayah Kota Kupang," kata Margiono, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Gempa itu berlokasi di 10,34 derajat lintang selatan dan 123,76 derajat bujur timur.

"Pusat gempa bumi ini 24 kilometer tenggara Kupang, dengan kedalaman 10 kilometer," kata dia.

Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.

Akibat getaran gempa yang kuat, warga Kota Kupang lari berhamburan keluar rumah.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/02/121355378/kantor-gubernur-ntt-rusak-akibat-gempa-magnitudo-66

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke