Salin Artikel

Polres Keerom Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sosok 33 tahun tersebut merupakan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di bukit Skylan Abepura.

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/217/X/2023/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 26 Oktober 2023.

"Dari pengakuan pelaku pada saat diinterogasi mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak 3 kali di Kampung Baburia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Zakaruddin, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku awalnya dilakukan sekitar Februari 2023 dan perbuatan berikutnya pada Agustus dan Oktober 2023.

“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Zakaruddin menyatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kini pelaku telah diamankan di Polres Keerom, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/30/131657378/polres-keerom-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke