Salin Artikel

Kronologi "Debt Collector" Culik dan Sekap Wanita, Suami Korban Diduga Berutang ke Rentenir

KOMPAS.com - MR (35), seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh lima debt collector.

Korban kemudian disekap di rumah salah satu pelaku.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (24/10/2023).

Kasus ini bermula saat suami korban S (41) diduga meminjam uang Rp 100 juta kepada rentenir.

Lantaran suami korban belum membayar, rentenir itu kemudian mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan.

Saat ini, empat dari lima pelaku sudah ditangkap polisi. Mereka berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan PH (54).

Andrian mengatakan, penculikan terjadi pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Para pelaku awalnya mendatangi rumah S untuk menagih utang. Namun, kala itu, hanya ada MR di rumah.

Mereka lantas menyusun rencana untuk menculik istri S.

Menggunakan pemesanan online, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah itu.


Mengetahui kedatangan korban, pelaku yang mulanya bersembunyi, langsung menyergap korban dan memasukkannya ke mobil. Ia dibawa ke rumah PH.

Usai mengetahui kejadian itu, S segera melapor ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah.

Hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (21/10/2023).

"Para pelaku menculik korban, karena suami korban belum membayar utang," ucap Andrian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2023/10/27/135300278/kronologi-debt-collector-culik-dan-sekap-wanita-suami-korban-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke