Salin Artikel

Ranperda Belum Disahkan, Sistem Satu Pintu Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Diterapkan

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum menerapkan one gate system atau sistem satu pintu untuk kapal wisata yang membawa wisawatan ke kawasan Taman Nasional Komodo.

One gate system itu dibuat dan disepakati semua pihak terkait setelah marak kasus kecelakaan kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan, kebijakan sistem satu pintu bagi kapal wisata yang hendak mengangkut wisatawan itu belum diterapkan karena masih menunggu pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi sebagai penjabaran dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) itu, kata dia, telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Pemkab kini masih menunggu nomor evaluasi dari Pemerintah Provinsi NTT.

"Kalau itu sudah ada, langkah berikutnya pemerintah akan memperhatikan beberapa evaluasi baik dari provinsi evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri. Pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kita sesuaikan sesuai dengan catatan. Setelah itu, kita palu atau sahkan," ungkap Edistasius kepada wartawan di Labuan Bajo, pada Rabu (25/10/2023).

Jika Ranperda itu telah disahkan, kata dia, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah untuk hotel dan restoran di atas kapal wisata.

"Sambil berproses, kita terus mensosialisasikan terkait dengan penerapan sistem satu pintu ini ke para pelaku wisata," ujar dia.

Ia menegaskan, kebijakan sistem satu pintu dibuat karena pemerintah dan semua stakeholder pariwisata tidak ingin citra pariwisata Labuan Bajo terus tercoreng akibat maraknya kecelakaan kapal wisata.

"Kita juga buat kebijakan ini sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas pelayaran yang tidak sesuai prosedur yang berujung pada kecelakaan laut," imbuh dia.

Untuk diketahui, Pemkab Manggarai Barat bersama stakeholder telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan sistem satu pintu bagi kapal wisata yang hendak ke TN Komodo sejak Juli 2023 lalu.

Dalam rencanannya, semua kapal wisata wajib mengangkut wisatawan mulai dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Di Pelabuhan Marina pemerintah menyiapkan terminal khusus bagi wisatawan yang hendak ke TN Komodo.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/26/133354078/ranperda-belum-disahkan-sistem-satu-pintu-kapal-wisata-di-labuan-bajo-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke