Salin Artikel

Bunuh Mantan Istri yang Dituding Main Santet, Bos Hotel di Jepara Diringkus Polisi

JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus RH (50), pemilik Hotel Mustika, Kecamatan Mayong, Jepara setelah terungkap menghabisi nyawa mantan istrinya, TK (44).

Sebelumnya Ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya di kasur di kamar rumahnya di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2024) petang.

"Kami amankan tersangka dua jam setelah dilaporkan. Ditangkap di salah satu SPBU di Kabupaten Demak saat berusaha kabur," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Dijelaskan Wahyu, tersangka warga Kecamatan Mayong tersebut awalnya berkunjung ke rumah korban pada Kamis (19/10/2023) siang.

Dari pengakuan tersangka, kedatangannya menemui korban bermaksud mempertanyakan soal desas-desus ilmu hitam. Tersangka menuding mantan istrinya itu berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.

"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.

Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan. Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah.

Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca. Mulut korban juga dibekap oleh tersangka.

Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban terutama pada bagian kepala.

"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.

"Ibumu meninggal itu, coba kamu cek. Bapak khilaf," kata Tohari menirukan ucapan tersangka.

Dijelaskan Tohari, merujuk pemeriksaan kesehatan, tersangka tercatat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tersangka ini diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu. Tersangka pernah berusaha membakar istrinya dengan mengguyur Pertalite pada 2022. Selanjutnya tersangka menganiaya korban di Blora hingga dihukum lima bulan," ungkap Tohari.

Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkas Tohari.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/21/161816278/bunuh-mantan-istri-yang-dituding-main-santet-bos-hotel-di-jepara-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke