Salin Artikel

Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan vonis tersebut diberikan setelah persidangan etik pada Kamis (19/10/2023).

Dari hasil persidangan terungkap fakta AKP Andri Gustami menerima sejumlah uang dalam memuluskan penyelundupan narkoba milik jaringan Fredy Pratama.

Majelis etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono menyatakan, AKP Andri terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya itu.

"Komisi etik profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.

Majelis etik menyatakan, AKP Andri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nokor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat 1 huruf b.

Kemudian pasal 8 ayat ke-1 dan pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Umi mengatakan, fakta-fakta yang memberatkan antara lain AKP Andri melakukan pelanggaran secara sadar, telah dua kali melakukan pelanggaran disiplin, dan perbuatannya telah memberikan citra negatif bagi institusi Polri.

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan banding," kata Umi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang etik karena terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah membenarkan AKP Andri Gustami menjalani sidang etik hari ini, Kamis (19/10/2023).

Sidang berlangsung secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/192049378/terlibat-jaringan-narkotika-fredy-pratama-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke