Salin Artikel

Seorang Kades di Muna Sultra Tewas Dibunuh Kakak Kandungnya

MUNA, KOMPAS.com – La Ode Marula, Kepala Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, tewas dibunuh saudara kandungnya sendiri La Ode Alimin di Pasar Wadalao, Selasa (17/10/2023).  

Pelaku La Ode Alimin nekat membunuh adik kandungnya karena sakit hati kios miliknya terkena penertiban yang dilakukan perangkat desa. 

“Status mereka ini saudara kandung (korban dan pelaku), saat itu kepala desa sedang kerja bakti bersama masyarakatnya untuk menertibkan pasar, pelaku La Ode Alimin sementara membuat kios,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Rabu (18/10/2023). 

Pelaku saat itu sedang mengerjakan papan untuk kios di dalam pasar. Tak lama kemudian, datang adiknya sebagai Kades Wadolao menyampaikan kepada pelaku bila kiosnya kena penertiban pelebaran jalan dan akan digeser. 

Namun pelaku menolaknya, sehingga terjadi pertengkaran di antara kedua saudara kandung ini. 

Saat terjadi pertengkaran, pelaku La Ode Alimin mencabut badik dari balik bajunya dan langsung melakukan penikaman terhadap korban berulang kali, sehingga korban jatuh tersungkur. 

Bukannya berhenti, pelaku malah mengambil parang dan kembali melakukan pembacokan terhadap korban.  

“Setelah terjadi pertengkaran terjadi penganiayaan yang dilakukan La Ode Alimin, mengakibatkan korban La Ode Marula ini meninggal dunia,” ujar Asrun. 

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Wasolangka, namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.   

Sementara itu, pelaku La Ode Alimin langsung menyerahkan diri ke polisi. 

“Sementara ini kami masih melakukan proses penyidikan (lebih dalam) terhadap kasus ini,” ucap Asrun. 

Pelaku La Ode Alimin dengan  adiknya memang telah lama berselisih, sejak saat pelaku saat itu menjabat sebagai Kades Wadolao.  Beberapa kali terjadi konflik, namun didamaikan oleh kedua orangtuanya.

Kemudian, pada pemilihan kepala desa serentak pada akhir 2022 lalu, La Ode Alimin kembali maju sebagai calon Kades dan  adiknya juga ikut mengajukan diri  dan menang. 

Selepas menjabat kades, konflik kedua saudara kandung ini masih tetap  berlanjut.

Salah satunya, istri  pelaku La Ode Alimin yang menjabat sebagai Kepala PAUD di desa, diturunkan oleh Marula, sehingga keduanya kembali berselisih namun tidak sampai berkontak fisik.

Saat ini pelaku La Ode Alimin ditahan di Mapolres Muna. Ia diancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/18/191310278/seorang-kades-di-muna-sultra-tewas-dibunuh-kakak-kandungnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke