Salin Artikel

Rugikan Negara hingga Rp 8 Miliar, Kejati NTT Sita Tanah Tersangka Kasus Penggelapan Aset Pemprov di Labuan Bajo

Bahasili ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan, tanah di Labuan Bajo yang disita itu seluas 19.998 m2 atas nama Bahasili Papan.

"Penyidik menyita tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 Jo," jelas Raka saat dikonfirmasi Selasa (17/10/2023).

Ia melanjutkan, surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-372/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor: 89/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kpg tanggal 25 September 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Salesius Guntus, dengan menancapkan papan sita di 4 titik.

"Penyitaan disaksikan oleh Bangkit Y. P. Simamora, selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Camat Komodo, Yohanes Rinaldo Gampur, Lurah Labuan Bajo, Fulisianus Gampur, dan saudara GabrielGanti selaku penjaga tanah yang disita tersebut," ujar dia.

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik telah menyita tanah dan bangunan pada 9 September 2023.

Itu dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 terhadap obyek perkara seluas 31.670 m2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

"Tersangka Bahasili Papan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 8.522.752.021,08 dengan ancaman sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;"

"Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/18/105210278/rugikan-negara-hingga-rp-8-miliar-kejati-ntt-sita-tanah-tersangka-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke