KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang
Salin Artikel

Cegah Kebakaran, Pemkot Semarang Perketat SOP Keluar-Masuk TPA Jatibarang

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerbitkan standar operational procedure (SOP) terbaru untuk aktivitas keluar-masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Senin (16/10/2023).

Salah satu aturan dalam SOP itu adalah larangan untuk membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api.

Pemberlakuan SOP baru ini diharapkan mampu memaksimalkan proteksi keamanan dan kinerja TPA Jatibarang sebagai salah satu objek vital pelayanan persampahan di Kota Semarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Bambang Suranggono mengatakan, SOP TPA Jatibarang sudah ditetapkan sejak dahulu, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif.

“Sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan pada SOP terbaru ini,” terang Bambang melalui keterangan persnya, Selasa (17/10/2023).

Ia menjelaskan, TPA Jatibarang dapat diakses setiap Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan pukul 20.00-23.00 WIB.

"Khusus hari Minggu, TPA hanya dapat diakses oleh tim Pasgat Bidang Pengelolaan Persampahan dan perusahaan swasta atau penyedia jasa angkutan sampah," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan.

Selain itu, pengunjung juga wajib mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID card) dari petugas sebagai bukti izin memasuki lokasi. ID card akan diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan.

“Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apapun atau bahan yang dapat menyebabkan kebakaran untuk ditinggal atau dititipkan di pos jaga atau pihak keamanan. Saat keluar dapat diambil kembali sekalian mengembalikan kartu pengenal," jelasnya.

Adapun SOP berlaku untuk seluruh pengunjung TPA, mulai dari sopir dan kernet internal DLH, armada swasta penyedia jasa pengangkutan sampah umum atau pribadi, pemulung, pengepul, pemilik sapi, hingga pengunjung lain.

Perubahan juga berlaku bagi operasional pilah dan setor sampah bagi pemulung dan pengepul. Sampah yang dipilah pemulung sudah harus keluar setiap hari dan transaksi pemulung pengepul berlaku di luar area TPA.

Tak hanya regulasi, DLH pun menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung untuk menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang.

Sarana prasarana tersebut, yakni pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga check point, 25 CCTV 24 jam, serta monitor yang diletakkan di akses pintu keluar–masuk TPA Jatibarang dan zona 1, 2, 3, 4, teletabis, eks PT Narpati, dan TPA lama nonaktif (atas).

Tak hanya sarana prasarana, operasional TPA juga akan dilengkapi dengan petugas keamanan serta pendamping yang saat ini tugasnya dijalankan oleh petugas gabungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA dan Bidang II Pengelolaan Sampah DLH.

Ke depan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kota Semarang, pemerintah akan menyediakan SDM khusus outsourcing security dan pendampingan APH kepolisian khusus objek vital untuk ditempatkan di TPA Jatibarang.

Dengan penerapan SOP tersebut, risiko-risiko kebakaran diharapkan tidak terulang kembali.

Sebelumnya, telah terjadi dua peristiwa kebakaran di dua lokasi berbeda di TPA Jatibarang. Kejadian pertama, Senin (18/9/2023) bermula di TPA atas nonaktif yang turun mendekati tempat pengomposan eks PT Narpati. Api berhasil dipadamkan pada Sabtu (30/9/2023).

Kejadian kedua terjadi pada Selasa (4/10/2023) dengan puncak kebakaran pada hari Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan hasil mapping foto drone geothermal area TPA Jatibarang per Selasa (17/10/2023), saat ini masih belum ditemukan lagi titik panas, api, dan asap di semua area TPA Jatibarang.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/20333341/cegah-kebakaran-pemkot-semarang-perketat-sop-keluar-masuk-tpa-jatibarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke