Salin Artikel

2 Ajudan yang Curi Uang Kapolres Bangka Tengah Divonis 3 Bulan Penjara

BANGKA, KOMPAS.com - Dua ajudan yang mencuri uang kepala Polres Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung dijatuhi vonis 3 bulan 15 hari penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Koba.

Terdakwa Garin dan Septian dinilai bersalah dalam kasus pencurian uang Rp 850 juta milik Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum tujuh bulan penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, setelah menjalani vonis dari pengadilan umum, kedua pelaku akan menjalani sidang etik internal.

"Nantinya ada sidang etik dengan auditor internal," kata Jojo di Mapolda Babel Selasa (17/10/2023).

Jojo menilai, kedua pelaku divonis ringan karena berbagai pertimbangan. Antara lain karena telah mengembalikan uang yang dicuri, belum pernah melakukan kesalahan hukum, dan masih berusia muda.

Pertimbangan yang sama juga bisa berlaku saat sidang etik di hadapan tim auditor nantinya.

"Bisa dapat hukuman ringan, tidak sampai pemberhentian karena ada faktor-faktor yang meringankan," ujar Jojo.

Kasus pencurian uang kapolres Bangka Tengah mencuat pada April 2023.

Ketika itu pelaku dicurigai telah melakukan pencurian secara berulang yang totalnya Rp 850 juta.

Belakangan diketahui uang tersebut dinikmati Garin Rp 370 juta dan Septian Rp 480 juta.

Kapolres Budi Murtiono mengaku uang tunai yang dicuri di rumah dinas merupakan uang bantuan keluarga untuk biaya pengobatan keluarga istrinya.

Kasus pencurian uang kapolres merupakan yang kedua kalinya terjadi di Bangka Belitung dalam tiga tahun terakhir. Sebelumnya seorang ajudan mencuri uang di rumah dinas Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/173926478/2-ajudan-yang-curi-uang-kapolres-bangka-tengah-divonis-3-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke