Salin Artikel

Geledah PTPN VI Terkait Akuisisi Kebun Sawit, Polisi Sita 11 Dokumen

JAMBI,KOMPAS.com - Polda Jambi menggeledah kantor perusahaan plat merah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI selama lima jam.

Penggeledahan itu terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi akuisisi perkebunan sawit PT Mendahara Agrojaya Industri (MAJI) dengan kerugian negara mencapai Rp73,6 miliar.

Dari kantor PTPN VI, pihak kepolisian yang memakai rompi jaket hitam menyita 11 dokumen. Dokumen itu dimasukkan ke dalam box putih yang dipenuhi kertas-kertas.

"Kita geledah kantor PTPN VI untuk mencari berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengembangan dugaan kasus korupsi," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman kepada awak media usai penggeledahan, Selasa (17/10/2023).

Penggeledahan hari ini, sambung dia, sudah mendapatkan izin dari Pengadilan. Hasilnya polisi menyita 11 dokumen untuk memperkuat dugaan korupsi.

Ade menegaskan, setelah adanya permintaan dokumen, pihak PTPN VI tak kunjung memberikan dokumen yang diminta penyidik Polda Jambi.

"Alhamdulillah tadi dokumen yang kita cari sudah kita temukan, dokumennya soal SK pimpinan yang dulu dan dokumen pencairan dana," tambahnya.

Ade menyebutkan, penyitaan dokumen ini berkaitan dengan sejumlah tersangka baru yang nantinya akan segera ditetapkan.

"Pasti berkaitan soal tersangka baru, tapi nanti detailnya berapa orang dan siapa saja akan diumumkan lagi," ucap dia.

Penggeledahan juga disaksikan Sekretaris Perusahaan PTPN VI Achmedy Akbar.

Penjelasan PTPN VI

Usai penggeledahan, Achmedy mengatakan, PTPN VI mendukung penyelesaian kasus PT MAJI tahun 2012. Ia menegaskan komitmennya dalam rangka meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik ke depannya.

"Sampai dengan saat ini manajemen PTPN VI terus memperbaiki semua aktivitas dan secara signifikan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan," kata Achmedy.

Penggeledahan dilakukan di ruang arsip kantor pusat PTPN VI oleh Reskrimsus Polda Jambi berkaitan dengan pengambilalihan (akuisisi) PT Mendahara Agrojaya Industri pada 2012.

"Tentunya PTPN VI mendukung proses penegakan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi," kata Achmedy.

Demi perbaikan ke depan, PTPN VI akan selalu mengedepankan konsultasi dan membangun Kerja sama dengan regulator, pengawas, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan aksi koorporasi selanjutnya.

"Kita bukan tidak mau mengirimkan data yang diminta pihak kepolisian, tetapi data yang diminta itu, data lama tahun 2012 atau sekitar 10 tahun lalu. Jadi memang masih dilakukan pencarian dan dikumpulkan," kata Achmedy.

Achmedy berharap kasus dugaan korupsi ini cepat selesai dan tidak menjadi beban bagi yang bertugas sekarang.

"Semua yang berurusan dengan hukum itu, orang-orangnya sudah pensiun, tidak lagi bekerja di PTPN VI," tutup Achmedy.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/162326078/geledah-ptpn-vi-terkait-akuisisi-kebun-sawit-polisi-sita-11-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke