Salin Artikel

Bapak di Kampar Riau Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap seorang pria pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani melalui keterangan tertulis mengatakan, pelaku berinisial NL (42), warga Desa Pulau Birandang. Korban merupakan anak kandungnya berinisial ZH (16).

Korban diperkosa sang bapak di rumahnya hingga hamil.

"Pelaku melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya, yang mengakibatkan korban hamil," kata Marupa yang tidak menyebutkan sudah berapa bulan korban hamil.

Marupa menjelaskan, kasus bapak memperkosa anak kandung ini mulai terungkap pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.

Pagi itu, korban disuruh mandi oleh ibunya, RF (41), namun korban tidak mau.

Sang ibu menemui anaknya ke kamar untuk menanyakan mengapa tidak mau mandi.

"Pelapor (ibu korban) heran melihat perut korban seperti membesar. Setelah ditanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Korban mengaku sudah 4 kali disetubuhi pelaku," kata Marupa.

Setelah mendengar pengakuan anak, sang ibu memberitahu kakaknya. Kemudian, ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambang.

Berdasarkan laporan ibu kandung korban, kata Marupa, tim Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (15/10/3/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku dapat ditangkap di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada jam 19.50 WIB. Pelaku saat itu sedang menunggu mobil travel untuk kabur atau melarikan diri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk diproses hukum," sebut Marupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, pelaku mengakui melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya.

"Pengakuan pelaku sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan korban," kata Marupa.

Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambang.

Kata Marupa, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/202956278/bapak-di-kampar-riau-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke