Salin Artikel

Kejati NTT Sita Uang Rp 545 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyita uang sejumlah Rp 545.334.000 dari tersangka kasus korupsi proyek persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengungkapkan, uang tersebut disita pada Kamis (12/10/2023). Ini adalah penyitaan ketiga kalinya dalam kasus korupsi proyek pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo.

"Uang Rp 545.334.000 tersebut disita dari tersangka atas nama I Putu Suta Suyasa, selaku Direktur PT Reka Cipta Bina Semesta," ujar Raka saat dikonfirmasi Jumat (13/10/2023) pagi.

Ia membeberkan, pada penyitaan pertama, penyidik menyita sejumlah uang senilai Rp 435.700.000 dari beberapa tersangka. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Mitra Trisakti sebesar Rp 17.850.000, Direktur PT Buana Rekayasa sejumlah Rp 17.850.000, Direktur PT Mitra Gunung Artha senilai Rp 200.000.000, dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp 200.000.000.

Kemudian, penyitaan kedua dari tersangka Putu sebanyak Rp 117.208.000.

"Sehingga sampai dengan saat ini jumlah kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp 1.062.542.000," terang dia.

Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi itu diusut oleh tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print 130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Dalam penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi yang terkait dengan pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II tahun anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.

Pekerjaan persemaian modern tahap II tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada pelaksana yakni, PT Mega. Namun, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mutu oleh PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT. Mega), sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 10.594.654.185 sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/093653478/kejati-ntt-sita-uang-rp-545-juta-dari-tersangka-korupsi-proyek-persemaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke