Salin Artikel

Pembangunan Gedung Balai BPOM Diduga Dikorupsi, 2 Orang Jadi Tersangka

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Penetapan tersangka tersebut setelah Kejari Banjarmasin melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 10 bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Arri HD Wokas mengatakan, RMA salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.

"Kami minta agar dia (RMA) dipindah ke Lapas Banjarmasin," ujar Arri, kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Berbeda dengan RMA, seorang lainnya berinisial HA yang juga sebagai kontraktor sudah dilakukan penahanan.

"Tersangka lainnya berinisial HS sudah kami lakukan penahanan sejak kemarin, Senin 9 Oktober 2023," ungkap dia.

Arri membeberkan, motif kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi pada material bangunan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Kedua tersangka diduga melakukan pengurangan volume dalam mengerjakan bangunan tersebut," pungkas dia.

Pembangunan Gedung Balai BPOM dibangun di Jalan Bina Praja Utara, Kompleks Perkantoran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan anggaran Rp 30 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2019 yang dibagi dalam dua tahap.

Tahap I sebesar Rp 19 miliar lebih. Dilanjutkan pada tahap II dari APBN tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2022 kembali dilakukan tender pembangunan gedung laboratorium dan kantor pelayanan publik dengan nilai pagu anggaran proyek mencapai Rp 34 miliar dan pada tahun 2023 kembali dianggarkan untuk finishing terakhir.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/11/052335778/pembangunan-gedung-balai-bpom-diduga-dikorupsi-2-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke