Salin Artikel

Baru Sepekan Bebas, Residivis di Aceh Curi Kotak Amal Masjid

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Banda Aceh, menangkap seorang pria berinisial SF (33) warga asal Tangse, Kabupaten Pidie, akibat ketahuan mencuri uang dalam kotak amal Masjid Lueng Bata.

Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, mengatakan pelaku diamankan petugas di kompleks terminal labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman, pada Minggu (8/10/2023).

“Pelaku baru ditangkap Minggu kemarin, sementara aksinya terjadi pada 26 Semptember 2023 lalu di Masjid Jamik Lueng Bata,” kata Fahmi kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (10/10/2023).

Fahmi menjelaskan, penangkapan tehadap SF dilakukan berawal dari laporan pengurus masjid. Dari laporan itu, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

"Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya," ujarnya.

Sebelum diamakan polisi, kata Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali pada Sabtu (7/10/2023). Saat itu SF mengaku baru selesai shalat dan hendak mengecas ponselnya.

"Pengurus masjid memang sudah curiga dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia," tuturnya.

Selanjutnya, kata Fahmi, pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya dan saat pengurus masjid lengah dia pun langsung kabur.

“Akhirnya SF kita tangkap di terminal labi-labi Keudah," katanya.

Residivis, baru sepekan keluar penjara

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui SF sudah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas aksinya, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Tak hanya itu, SF ternyata juga seorang residivis karus yang sama.

“Di mana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk. Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika," terangnya.

Dikatakan Fahmi, SF baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan.

"Kini yang bersangkutan sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/10/115125778/baru-sepekan-bebas-residivis-di-aceh-curi-kotak-amal-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke