Salin Artikel

Sederet Fakta Kasus Poliandri Berujung Maut di Gowa, Suami Kedua dan 2 Tetangga Tewas

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial ND (53) melakukan poliandri berujung pembunuhan tiga warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku utama yang merupakan suami pertama berinisial HL (60) sakit hati usai sang istri kembali menikah dengan pria muda.

Berikut ini sederet fakta kasus poliandri di Gowa, Sulsel berujung menewaskan 3 korban.

1. Cemburu setelah dipoliandri

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan, ND, istri tersangka diketahui sudah menikah lagi dengan pria lain atau korban berinisial FR (22) sejak 2020 lalu.

"Istri pelaku telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Juni 2020. Namun, pelaku utama ini tahu, bahkan atas persetujuannya sendiri. Namun, sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," kata Bachtiar, di Mapolda Sulsel, pada Jumat (6/10/2023).

2. Lakukan penyerangan ke rumah korban

Motif sakit hati tersebut membuat HL akhirnya berencana melakukan penyerangan ke rumah korban.

Sebelum itu, HL menceritakan sakit hati dan dendamnya itu kepada sang anak yakni MH (23) dan HM (28) pada 30 September 2023.

"Di rumah HL, MH dan HM melakukan perencanaan penyerangan ke rumah korban. Tepat di tanggal 1 Oktober 2023 sekira pukul 01.18 Wita, para pelaku tiba di TKP dan langsung melakukan penyerangan dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," ucap dia.

Bachtiar mengatakan, total pelaku yang melakukan penyerangan berjumlah lima orang. Termasuk dua pelaku inisial IR (18) dan S (19) yang merupakan rekan anak HL.

"Tersangka yang lain adalah teman dari MH yang diajak," ujar dia.

Insiden ini terjadi di Desa Kalemandalle, kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Minggu dini hari.

Saat itu, warga mendengar keributan pada tengah malam dan menemukan tiga korban bersimbah darah dengan sejumlah luka tikaman badik.

Satu korban, FR (22) yang merupakan suami kedua tewas di lokasi kejadian.

Sementara dua tetangganya, Abbas Daeng Tata (60) dan Suaib Daeng Pasang (40) kritis meski akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.

4. Istri sembunyi di balik kasur

ND sendiri saat dikonfirmasi langsung Kompas.com mengaku bahwa saat peristiwa terjadi dirinya selamat lantaran bersembunyi dibalik kasur.

Ia pun mengaku telah pisah ranjang dengan suami pertamanya meski masih tinggal serumah dengannya.

"Saya selamat karena sembunyi di tengah springbed dan soal cerai dengan suami pertama tapi sudah tujuh tahun pisah ranjang tetapi masih tinggal serumah. Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak" kata ND yang dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com di Mapolres Gowa pada Rabu, (4/10/2023).

AKP Bachtiar kembali mengatakan, buntut kasus poliandri tragis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi akhirnya membekuk enam orang pelaku.

Dua pelaku di antaranya dilumpuhkan timah panas. Mereka dibekuk di beberapa lokasi saat hendak melarikan diri di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu,

Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Dalam kasus ini, lima pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Sedangkan, pelaku lain yakni MT bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/07/190014978/sederet-fakta-kasus-poliandri-berujung-maut-di-gowa-suami-kedua-dan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke