Salin Artikel

Modus Obati Sakit Perut, Buruh di Buton Tengah Cabuli Anak Tirinya

Pelaku berinisial LI (53) mencabuli korban beberapa kali di rumahnya sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

“Hubungan antara korban dan pelaku adalah pelaku merupakan ayah tiri korban. Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya satu kali selebihnya pelaku lupa,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala, Sabtu (7/10/2023).

Peristiwa ini terungkap setelah ayah kandung korban pulang dari perantauan. Korban bercerita kepada ayah kandungnya bahwa pelaku LI beberapa kali meraba alat vitalnya.

Mendengar hal tersebut, ayah kandung korban kemuidan melaporkan pelaku ke polisi.

“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa pertama kali pelaku melakukan aksi pencabulan berawal dari saat itu korban lagi sakit perut,” ujar Sunarton.

Kemudian datang pelaku di samping korban yang sedang berbaring di ruangan tengah. Saat itu di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban.

Lalu pelaku mengatakan kepada korban akan mengobatinya agar sakit perutnya sembuh. Namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (7/10/2023).

“Pelaku LI masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” katanya.

Saat ini pelaku ditahan diruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/07/100640178/modus-obati-sakit-perut-buruh-di-buton-tengah-cabuli-anak-tirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke