Salin Artikel

Tukang Sayur di Surabaya Mengaku Pegawai Bank, Pacari Korban dan Bawa Kabur Motornya, Pelaku Residivis

Modis yang ia lakukan adalah mengaku sebagai pegawai bank dan mengencani korban. Lalu pria yang sehari-hari berjualan sayuran itu membawa kabur motor milik korban.

Dari hasil penyelidikan polisi, Kevin ternyata seorang residivis. Ia sudah tiga kali dipenjara karena melakukan penipuan, penggelapan dan juga pencurian motor.

Pada kasus keempat ini, Tim Antibandit Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya menangkap Kevin karena kasus penggelapan motor milik perempuan yang dikencaninya.

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, Kevin pada tahun 2016 terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan.

Ia kemudian divonis sembilan bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan kelas II Sidoarjo.

Lalu pada tahun 2017, ia kembali terjerat kasus pencurian sepeda motor. Ia divonis delapan bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IB Sidoarjo.

Kasus ketiga terjadi pada tahun 2019. Ia kembali terjerat kasus penipuan sepeda motor dan divonis 10 bulan penjara. Ia pun menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo dan dipindahkan ke Lapas Pasuruan.

"Dia ini residivis. Kami tangkap setelah kami menerima laporan korban," ujarnya dalam konferensi pers di halaman depan Mapolsek Wiyung, Senin (2/10/2023).

Gandi memastikan, tersangka bukanlah pegawai bank seperti dalam kartu nama berkalung atau ID card bank swasta terkemuka di Surabaya yang dimilikinya.

Tersangka sengaja memanfaatkan dan menggunakan ID card bank swasta tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Yakni memperdaya para korban yang kebanyakan wanita untuk membawa kabur motornya.

"Dia bukan pegawai bank. Itu semua hanya akal-akalan untuk melancarkan aksi kejahatannya," katanya.

Untuk kasus yang terakhir, Gandi memastikan korban kejahatan dari tersangka Kevin masih berjumlah satu orang, yakni seorang perempian asal Wiyung.

Namun tidak menutup kemungkinan korban kejahatan dari Kevin lebih dari satu orang. Untuk itu Gandi meminta masyarakat yang menjadi korban kejahata Kevin melapor ke polisi.

"Bagi warga yang pernah jadi korban, bisa melapor ke markas polisi terdekat. Sehingga kami buatkan LP, dan saat dia sudah selesai menjalani tahanan pertama, kami bisa menjebloskannya lagi ke penjara," pungkasnya.

Kenal di apliksasi

Sementara itu Kevin mengaku kenal korban melalui aplikasi pertemanan dan kencan. Dalam waktu sepekan, ia terus mendekati korban.

Saat hubungan mereka semakin dekat, Kevin mengajak korban untuk bertemu di tempat tongkrongan.

"Sebelum bawa motor, saya ngaku pinjam tapi gak saya kembalilan," ujar Tersangka Kevin.

Tersangka Kevin mengaku, id card bank ia beli melalui online shop. Lalu ia cetak sendiri dengan memberi foto dan namanya.

Sebenarnya id card tersebut digunakan untuk mengelabui atau membuat pacarnya terpesona dengan status pekerjaan yang sebenarnya palsu.

Ternyata selain korban, Kevin mengencani perempuan lain yang berstatus pacar dan berencana akan menikahinya.

"Id card bank itu, saya pakai buat sama pacar saya. Iya, jadi saya punya pacar sendiri. Berbeda dari korban ini," katanya.

Mengenai motor korban, Kevin mengaku telah menjualnya ke fitur marketplace di Facebook dengan harga Rp 1,5 juta.

Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan sisanya ditabung untuk biaya pernikahan dengan pacar.

Ia mengatakan penghasilan dari pekerjaan sebagai tukang sayur di pasar setiap pagi tidak cukup memenuhi semua kebutuhan dan rencana hidupnya.

"Saya setiap hari kerja sebagai penjual sayur di Pasar Karang Pilang," pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya Iptu Gogot Purwanto mengatakan, tersangka sejak awal menggunakan ID card pegawai bank palsu tersebut untuk melancarkan aksinya.

Seandainya modus kali ini tak dibongkar kepolisian, besar kemungkinan sosok wanita yang semula disebut sebagai pacar tersangka, bakal menjadi korban kejahatan selanjutnya.

"Itu dalih dia. Sangat mungkin, dan bisa saja, kalau nggak kami bongkar. Si pacar itu jadi korban juga," ujar Gogot.

Pada kasus ini, Kevin sendiri dijerat menggunakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan. Dia pun terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Krisiandi), SuryaMalang.com

https://regional.kompas.com/read/2023/10/03/162000678/tukang-sayur-di-surabaya-mengaku-pegawai-bank-pacari-korban-dan-bawa-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke