Salin Artikel

Mengaku Khilaf, Seorang Pria di Kalbar Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

“Ibu korban yang tak terima, langsung melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Menurut Arief, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah mereka. Hasil penyelidikan sementara perbuatan cabul telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

Pencabulan pertama pada Minggu (21/5/23) pukul 06.30 WIB dan yang kedua Minggu (17/9/2023) pukul 05.42 WIB.

Perbuatan cabul dilakukan saat ibu korban pergi kerja. Pelaku diduga juga melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku juga melakukan pengancaman dengan nada kasar, sehingga membuat korban takut. Pelaku mengaku dia khilaf,” ungkap Arief.

Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Pelaku sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kubu Raya,” tegas Arief.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/02/131756278/mengaku-khilaf-seorang-pria-di-kalbar-cabuli-anak-kandung-berusia-13-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke