Salin Artikel

Kasus Perundungan Pelajar di Balikpapan Sempat Damai, Kini Kembali Diproses Hukum

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Viralnya kasus perundungan pelajar SMP di Balikpapan menarik perhatian banyak pihak.

Meski sempat berdamai, rupanya kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum. Kasus ini pun tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

“Untuk orangtua korban melaporkan kasusnya ke Polresta Balikpapan dan sudah kami terima dan ditindaklanjuti,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan, Iptu Edi Suryanto pada Minggu malam (1/9/2023).

Saat ini pihak PPA tengah melakukan penyelidikan dan akan gelar perkara. Korban juga telah mendapatkan asesmen atau pendampingan psikolog. Termasuk dilakukan visum terhadap korban pada Minggu sore.

“Tadi sore (1/9/2023) korban sudah dilakukan visum,” tutur Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham pada Senin (2/9/2023).

Iskandar mengatakan pihaknya mengupayakan jalur peralihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke pidnaa di luar peradilan alias diversi pelaku kekerasan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7 bahwa pelaku anak wajib dilakukan diversi.

“Pelaku masih di bawah umur, sesuai undang-undang pelaku anak wajib diversi,” ujarnya.

Diketahui pelaku berinisial KD (13) dan MR (13) melakukan perundungan terhadap korban berinisial AA (13). Ketiganya merupakan teman sepermainan namun berbeda sekolah.

Dua pelaku sekolah di madrasah swasta di Balikpapan, sementara korban pelajar SMP swasta.

Iskandar menyebut tidak ada luka fisik yang terlihat dari korban. Namun pihaknya masih menunggu hasil visum yang rencananya akan keluar hari ini.

“Secara kasat mata tidak terlihat (luka fisik), maka kami lakukan visum dan kemungkinan besok (hari ini) hasilnya akan keluar,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/02/125831178/kasus-perundungan-pelajar-di-balikpapan-sempat-damai-kini-kembali-diproses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke