Pelaku M ditangkap saat polisi menggelar razia penyakit masyarakat. M tak dapat mengelak dan mengakui bahwa senpi tersebut adalah miliknya.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, senpi yang diamankan dari pelaku merupakan rakitan dari senjata airsoft gun jenis revolver.
"Pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver yang berasal dari airsoft gun merek S&W warna abu-abu dengan gagang warna hitam," ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima," Jumat (29/9/2023).
Selain senpi rakitan, pelaku ungkap Sugeng juga menyimpan 5 butir peluru timah kaliber 3,8 milimeter.
Amunisi itu dibeli pelaku dari seseorang berinisial J dengan harga Rp 200.000. Saat ini J masih dalam pengejaran petugas.
"Senjata api rakitan tersebut sudah dimiliki pelaku selama satu minggu dan belum pernah digunakannya sebelumnya," jelasnya.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku di bawa ke Polsek Piani berikut barang bukti yang diamankan," pungkasnya.
Karena perbuatannya membawa senpi, pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Udang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
https://regional.kompas.com/read/2023/09/29/150647178/terciduk-bawa-senjata-api-rakitan-pria-di-tapin-ditangkap